Berita Tana Tidung Terkini
Kebanyakan Wilayah KTT Dimiliki Inhutani, Pemkab Tana Tidung Upayakan Alih Status Kepemilikan Lahan
Saat ini sebagian besar lahan di Kabupaten Tana Tidung masih menjadi hak kepemilikan perusahaan terutama PT Inhutani. Berikut langkah Pemkab KTT.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Saat ini sebagian besar lahan di Kabupaten Tana Tidung masih menjadi hak kepemilikan perusahaan terutama PT Inhutani.
Untuk itu Pemerintah Tana Tidung upayakan pelepasan lahan agar sepenuhnya menjadi aset pemerintah daerah.
Diungkap Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali kepada TribunKaltara.com Rabu (18/9/2024), Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sudah berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pelepasan lahan milik PT Inhutani di Kabupaten Tana Tidung.
"hasil diskusi dan arahan dengan teman-teman Kemendagri, dirjen OTDA Kemudian dengan Korsupgah KPK sudah kita sampaikan dan diminta bersurat kembali ke PT Inhutani," ungkap Ibrahim Ali.
Baca juga: Penyelesaian Lahan Inhutani Temui Titik Terang, Pemkab Tana Tidung Akan Tuntaskan Dalam Lima Tahun
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung diminta kembali menyurati PT Inhutani lantaran permohonan sebelumnya sudah tidak berlaku.
"Karena surat dan permohonan kita sebelumnya dianggap sudah kadaluarsa," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung juga mengajukan permohonan terkait pelepasan lahan ini ke Kementerian BUMN yang nantinya akan dikawal Dirjen Otonomi Daerah ( OTDA ) dan KPK.
"Kita bersurat juga ke Kementerian BUMN dan nanti akan dikawal Dirjen OTDA bersama dengan KPK," tambahnya.
Ia mengatakan dalam pengalihan hak milik lahan ini harus dilakukan secara hati-hati.
"Ini kan kita harus berhati-hati dalam proses transisi pengalihan dari aset BUMN HGB Perusahaan ke pemerintah," katanya.
Adapun surat yang diajukan kepada PT Inhutani dan Kementerian BUMN berisi permintaan pengalihan sertifikat aset PT Inhutani.
"Surat ini pengajuan untuk permintaan proses pengalihan aset karena memang disana adalah sertifikat ada gedung dan bangunan inhutani," terangnya.
Dana yang dianggarkan dalam pelepasan lahan ini berkisar Rp 10 miliar namun masih perlu ada pembaharuan terkait anggaran tersebut.
"Dananya sekitar Rp 10 miliar tapi nanti diminta untuk diperbaharui lagi jadi belum kita lakukan pembayaran kembali," paparnya.
Adapun surat pengajuan itu sudah ditanda tangani Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali sehingga langkah selanjutnya memastikan persiapan dan proses pelepasan lahan yang diajukan.
Baca juga: Sikapi Soal Lahan PT Inhutani di Tana Tidung, MPR RI: Lebih Baik Dihibahkan ke Pemerintah Daerah
"Kita sudah dibuat dan sudah saya tandatangani surat-suratnya setelah itu kita cek nanti persiapan dan prosesnya bagiamana," tuturnya.
Ia menegaskan dalam memanfaatkan dana dari negara harus dilakukan dengan hati-hati.
"Yang pasti berkenaan penggunaan uang negara ini kita harus berhati-hati," tutupnya.
(*)
Penulis : Rismayanti
Bupati Tana Tidung Teken Kerja Sama dengan Tanoto Foundation, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan |
![]() |
---|
Dinkes Tana Tidung Ingatkan Warga Pola Hidup Cerdik, Cegah Penyakit Jantung hingga Tuberkulosis |
![]() |
---|
Gerakan Hari Bersih-Bersih Sedunia, Dinkes dan DLH Tana Tidung Gelar Aksi Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Tana Tidung Gandeng Jamkrindo dan Kementerian ESDM, Dorong Pembangunan dan Akses Energi Bersih |
![]() |
---|
Pengelolaan Keuangan Tana Tidung Diminta tak Hanya Administratif, Tapi Berorientasi Hasil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.