Advertorial

SKK Migas dan PHE Perkuat Kolaborasi untuk Peningkatan Produksi Migas

SKK Migas melakukan pertemuan dengan PHE untuk dapat mendorong program- program Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjadi bagian SHU PHE.

Editor: Amiruddin
HO
Hari Jum’at (27/9), SKK Migas melakukan pertemuan dengan PHE untuk dapat mendorong program- program Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjadi bagian SHU PHE guna mencapai target yang telah ditetapkan.  

TENTANG SKK MIGAS

SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

(Adv)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved