Pemkab Penajam

Pemkab PPU Mulai Sosialisasikan Bukti Elektronik Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pemkab PPU menggelar sosialisasi instruksi Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait penetapan bukti elektronik pada proses pengadaan barang dan jasa.

Editor: Sumarsono
HO/Humas Pemkab PPU
Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar saat membuka sosialisasi menyampaikan instruksi tersebut wajib dipahami setiap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di lingkup PPU. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) menggelar sosialisasi instruksi Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait penetapan bukti elektronik pada proses pengadaan barang dan jasa.

Hal itu sebagai syarat wajib verifikasi pembayaran di lingkungan Pemkab PPU yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ) bersama Kepala Bagian Barang dan Jasa ( Barjas ) bertempat di Aula Lantai III Kantor Setkab PPU.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar saat membuka sosialisasi menyampaikan instruksi tersebut wajib dipahami setiap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di lingkup PPU.

Hal itu, karena menjadi bagian dalam penilaian dan kepatuhan pelaporan keuangan daerah.  

”Sosialisasi bukti elektronik ini tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pengendalian, kaitannya dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD, baik APBD murni maupun APBD Perubahan tahun anggaran 2024,” ungkapnya Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Pj Bupati Zainal Arifin Berharap UMKM PPU Bisa Terlibat di Bandara IKN

Menurut Tohar, indeks pengadaan barang dan jasa yang disampaikan BKAD baru di atas 20 persen.

Tentu ini menjadi catatan dan perhatian bersama, terhadap upaya dalam memaksimalkan serapan anggaran.

”Kiranya ini menjadi elaborasi bersama di masing-masing unit satuan kerja dalam melaksanakan regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bahkan menjadi catatan dalam pengelolaan keuangan daerah baik yang dalam perencanaan maupun outputnya yaitu hasil dari pelaksanaan yang ada,” katanya.

Tohar juga menekankan bahwa unit kerja agar segera mencermati dan memahami apa  yang harus dilakukan untuk memberikan daya dukung pelaporan keuangan daerah.

Baca juga: Pj Bupati Zainal Arifin Tekankan Netralitas kepada Seluruh ASN di PPU Selama Masa Pilkada 2024

”Agar ini menjadi pedoman bersama untuk segera dilaksanakan dan disesuaikan karena ini salah satu ketentuan yang wajib,” terangnya.

Kepala BKAD PPU, Muhajir menyatakan, melalui sosialisasi ini berkaitan dengan syarat wajib dalam bukti elektronik pada barang dan jasa guna memberikan daya dukung dalam pelaporan keuangan daerah.

”Ini menjadi penting dilaksanakan dan menjadi pedoman kita bersama,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa dalam tugas pemerintahan ini, tentunya memerlukan daya dukung bersama seluruh pihak, agar bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini sebagai syarat wajib dalam verifikasi pembayaran di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU,” pungkasnya. (*/ADV)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved