Derap Nusantara

Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 3 Oktober 2024, Naik Rp5.000 Jadi Rp1,469 Juta per Gram

Cek harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, hari ini, Kamis (3/10/2024).

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com/Irwan Jeprima
Karyawati menunjukkan emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) di salah satu gallery penjualan emas di Jakarta, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Cek harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, hari ini, Kamis (3/10/2024).

Terpantau harga emas naik Rp5.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.469.000.

 Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, menjadi Rp1.307.000 per gram.

 Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Daftar Harga Emas Hari Ini, Emas Antam Tembus Rp 1,464 Juta per Gram, Lengkap Buyback Terbaru

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp784.500

- Harga emas 1 gram: Rp1.469.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.878.000

- Harga emas 3 gram: Rp4.292.000

- Harga emas 5 gram: Rp7.120.000

 - Harga emas 10 gram: Rp14.185.000

- Harga emas 25 gram: Rp35.337.000

- Harga emas 50 gram: Rp70.595.000

Baca juga: Berapa Harga Emas Hari Ini 1 Gram Rabu 2 Oktober 2024? Emas Antam Alami Kenaikan Rp 12 Ribu

- Harga emas 100 gram: Rp141.112.000

- Harga emas 250 gram: Rp352.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp704.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.409.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

 Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ANTARA)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved