Selasa, 5 Mei 2026

Derap Nusantara

Daftar Harga Emas Batangan Hari Ini, Jumat 4 Oktober 2024: Naik Rp2.000 Jadi Rp1,471 Juta Per Gram

Daftar harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi (4/10/2024) ini.

Tayang:
Editor: Sumarsono
ANTARA
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk ( Antam ) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (4/10/2024) pagi melonjak kembali Rp2.000 jadi Rp1,471 juta per gram 

TRIBUNKALTARA.COM – Daftar harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk ( Antam ) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi (4/10/2024) ini.

Terlihat harga emas batangan naik Rp2.000, sehingga harga emas per gram hari ini menjadi Rp1.471.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, menjadi Rp1.309.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: Daftar Harga Emas Hari Ini Sabtu 28 September 2024, Emas Antam Tembus Rp 1,461 Juta per Gram

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat, 4 Oktober 2024:

- Harga emas 0,5 gram: Rp785.500

- Harga emas 1 gram: Rp1.471.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.882.000

- Harga emas 3 gram: Rp4.298.000

- Harga emas 5 gram: Rp7.130.000

- Harga emas 10 gram: Rp14.205.000

- Harga emas 25 gram: Rp35.387.000

- Harga emas 50 gram: Rp70.695.000

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 25 September 2024, Melonjak Rp20.000 jadi Rp1,463 Juta per Gram

- Harga emas 100 gram: Rp141.312.000

- Harga emas 250 gram: Rp353.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp705.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.411.600.000

Baca juga: Berapa Harga Emas Hari Ini 1 Gram Rabu 2 Oktober 2024? Emas Antam Alami Kenaikan Rp 12 Ribu

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

(ANTARA)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved