HARI LIBUR

Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Sudah Keputusan 4 Kementerian Hari Ini

Berikut daftar 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang sudah tetapkan Pemerintah hari ini melalui keputusan 4 kementerian.

Editor: Sumarsono
Freepik designed by stories
Ilustrasi - Berikut daftar 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang sudah tetapkan Pemerintah hari ini melalui keputusan 4 kementerian. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Berikut daftar 27 hari libur nasional tahun 2025 dan cuti bersama yang sudah tetapkan Pemerintah hari ini, Senin (14/10/2024).

Penetapan hari Libur Nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 ini berdasarkan hasil keputusan bersama empat kementerian, yakni:

- Menteri Agama

- Menteri Ketenagakerjaan

- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

- Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Baca juga: Bulan Juli-November 2024 Tak Ada Libur Cuti Bersama, Libur Nasional Jatuh Hari Minggu, Cek Kalender

Sama seperti tahun 2024, jumlah Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2025, yakni sebanyak 27 hari.

Daftar lengkap 27 hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2025 bisa dilihat di bagian bawah artikel ini.

"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti Bersama Tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama seperti tahun 2024," kata Menko PMK Muhadjir Effendy kepada media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Bulan Juli hingga November 2024 tidak ada libur cuti bersama, bahkan tanggal merah Libur Nasional pun jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, cek kalender 2024!
Bulan Juli hingga November 2024 tidak ada libur cuti bersama, bahkan tanggal merah Libur Nasional pun jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, cek kalender 2024! (TribunPontianak.co)

Menurut Muhadjir, 27 hari itu terdiri dari 17 hari Libur Nasional dan 10 hari untuk cuti bersama, di antaranya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan Natal.

Dikemukakan, setiap tahun akan ada usulan penambahan hari Libur Nasional dan cuti bersama, khususnya terkait keagamaan.

Muhadjir mengatakan, penetapan hari Libur Nasional dan cuti bersama mempertimbangkan usulan tersebut dengan memerhatikan jumlah hari Libur Nasional dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Menteri.

"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Masih Ada Dua Tanggal Merah Mei 2022, Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Hingga Desember Tahun Ini

Bagi daerah dengan mayoritas agama tertentu yang belum terakomodir dalam SKB empat menteri tersebut kata Muhadjir, akan diantisipasi melalui peratiran Pemerintah Daerah (Pemda).

"Masih dimungkinkan ada cuti daerah atau libur lokal dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved