Jadwal Kapal Feri Kaltara

Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Kapal Feri di Tana Tidung Terkendala Lahan, Berikut Jadwalnya

Berikut jadwal keberangkatan kapal feri Tana Tidung-Tarakan, Kalimantan Utara hari ini, Senin 4 November 2024 dari Pelabuhan Sebawang.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Dijadwalkan Hari ini, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Belum memiliki pelabuhan penyeberangan permanen untuk kapal feri, Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung  ternyata terkendala masalah lahan dan tahapan panjang pembangunan di daerah perairan.

Hal ini disampaikan Kepala Dishub Tana Tidung Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Untuk saat ini kita memang belum punya pelabuhan penyeberangan yang permanen  karena terkendala masalah lahan tapi itu sudah kita upayakan, yang kedua pembangunan di air itu tahapannya lebih panjang dari pembangunan di darat," ujar Arief.

Berikut jadwal keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menuju Tarakan pukul 13.00 WITA, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta Siang Ini Pukul 13.00 Wita, Rute Tana Tidung-Tarakan

Diketahui kapal feri KMP Manta tiba di Pelabuhan Sebawang Tana Tidung dari Tarakan sejak pukul 05.00 WITA, Senin (4/11/2024).

Bagi pengguna layanan kapal feri KMP berikut daftar tarif tiket rute Tana Tidung-Tarakan:

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

Baca juga: Kapal Feri KMP Manta Berangkat dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung Hari Ini, Tujuan Tarakan

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimallima meter)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved