Berita Nunukan Terkini

PPPK Paruh Waktu Bakal Dapat NIP dari Pemerintah Daerah, Begini Penjelasan BKPSDM Nunukan

BKPSDM Nunukan sebut PPPK paruh waktu Pemkab Nunukan tetap akan mendapatkan NIP dari Pemerintah Daerah. Begini perbedaan dengan PPPK penuh waktu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Sebanyak 159 guru resmi menjadi pegawai PPPK, setelah diserahkan surat keputusan (SK) dan penandatangan kontrak kerja oleh Bupati Nunukan Asmin Laura, Senin (04/04/2022), pagi 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersifat penuh waktu termasuk paruh waktu bakal mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Pemerintah Daerah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura'i mengatakan tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu yang mendapatkan NIP

PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan NIP dari Pemerintah Daerah.

"Peserta tes PPPK yang tidak lulus tes nanti langsung digeser menjadi pegawai paruh waktu. Jadi tidak hanya PNS dan PPPK penuh waktu saja yang dapatkan NIP, PPPK paruh waktu juga dapat NIP," kata Sura'i kepada TribunKaltara.com, Rabu (06/11/2024), pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Pelamar PPPK Pemkab Nunukan Dinyatakan TMS Diberhentikan dari Tenaga Honorer, Ini Penjelasannya

Sura'i menjelaskan yang membedakan antara PPPK penuh waktu dengan PPPK paruh waktu hanya pada penghasilan Take Home Pay (THP) atau gaji bersih yang diterima termasuk pemberian tunjangan.

"Besaran gaji PPPK penuh waktu dibayar berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden). Sedangkan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan kemampuan keuangan daerah," ucapnya.

Selain itu, Sura'i menuturkan beban kerja PPPK penuh waktu maupun paruh waktu berlaku sama. 

"Perlakuan itu sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kewajiban pekerjaan sesuai bidang masing-masing," tambahnya.

Dia berharap pengangkatan PPPK tahun 2024 sebanyak 1.162 orang nantinya dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Bupati Nunukan Asmin Laura 06112024.jpg
Bupati Nunukan Asmin Laura menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada tahun 2023

Kendati begitu Sura'i mengaku, Pemkab Nunukan masih memerlukan tambahan pegawai untuk menutupi kebutuhan tenaga kesehataan, guru, dan tenaga teknis yang tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kekurangan pegawai Pemkab Nunukan sekira 4.000 dari total kebutuhan idealnya sekira 7.000 orang. Masuknya PPPK penuh waktu dan paruh waktu setidaknya meringankan pekerjaan," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved