Viral di Medsos

Profil Roy Suryo, Pilih Tertawa usai Dituding Jadi Pemilik Akun Fufufafa oleh Tiktoker Intan Srinita

Profil Roy Suryo, pakar telematika sekaligus mantan Menpora pilih tertawa usai dituding jadi pemilik akun Fufufafa oleh Tiktoker Intan Srinata.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
instagram KRMT roy suryo2
Profil Roy Suryo, mantan Menpora yang pilih tertawa merespons tudingan Tiktoker Intan Srinita yang menyebutnya sebagai pemilik akun Fufufafa. 

Sepak Terjang di Dunia Politik

Tak hanya dikenal sebagai Pakar Telematika, Roy Suryo juga dikenal karena sepak terjangnya di dunia politik saat ia bergabung dengan Partai Demokrat.

Pada tahun 2009, Roy Suryo maju sebagai calon legislatif DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Yogyakarta. Ia pun berhasil lolos ke Senayan. 

Kemudian, pada tahun 2013, Roy ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, menggantikan Andi Malarangeng yang terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Roy menjabat menteri hingga SBY lengser pada Oktober 2014. 

Ia pun kembali mencoba peruntungan sebagai caleg dan kembali lolos ke Senayan.

Karirnya di DPP Demokrat juga moncer dengan terpilih sebagai wakil ketua umum partai berlambang mercy.    

Namun pada penghujung 2018, Roy tersandung skandal terkait pengembalian aset negara milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Kemenpora saat itu menuding Roy masih menguasai 3.226 barang milik negara yang belum ia kembalikan.  

Baca juga: Video TikTok Atta Halilintar Diduga Sindir Fuji, Aurel Hermansyah Klarifikasi: Netizen Adu Domba

Skandal itu membuat Roy Suryo akhirnya dinonaktifkan sementara dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat pada 2019. 

Penonaktifan itu dilakukan agar Roy Suryo dapat fokus menyelesaikan masalah pengembalian aset negara Kemenpora.

Selanjutnya, pada tahun 2020 Roy Suryo pun memutuskan mundur dari Partai Demokrat ingin berkonsentrasi dengan urusan di luar politik sebagai pakar telematika. 

Roy Suryo pernah tersandung kasus pelanggaran UU ITE.

Kasus bermula saat Roy mengunggah meme stupa candi borobudur berwajah Presiden Jokowi.

Ia kemudian dilaporkan oleh seorang penganut Budha, Herna Sutana Kurniawan, atas dugaan penistaan agama dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.
  
Roy kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni, lalu mulai ditahan sejak 5 Agustus. 

(*)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved