Lowongan Kerja

Pemprov Kaltim Buka Seleksi PPPK Kedua untuk 9.195 Formasi, Cek Persyaratan dan Formasi Dibutuhkan

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Kaltim membuka lowongan kerja melalui seleksi PPPK kedua untuk 9.195 formasi, cek Persyaratan dan formasi dibutuhkan.

Editor: Sumarsono
bkn.go.id
Pemprov Kaltim memuka lowongan kerja melalui seleksi PPPK kedua 2024 untuk 9.195 formasi, cek Persyaratan dan formasi dibutuhkan. Cek jadwal, persyaratan, dan cara buat akun SSCASN di website Sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA -- Pemerintah Provinsi atau Pemprov Kaltim membuka lowongan kerja melalui seleksi PPPK kedua 2024 untuk 9.195 formasi, cek Persyaratan dan formasi dibutuhkan.

Dikutip dari ANTARA, Pemprov Kaltim membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) periode kedua tahun 2024 sebanyak 9.195 formasi.

Dari 9.195 formasi PPPK tersebut melaiputi 2.649 formasi guru, 1.255 formasi tenaga kesehatan, dan 5.291 formasi tenaga teknis.

"Seleksi PPPK periode kedua ini khusus dibuka untuk tenaga non- ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemprov Kaltim.

Termasuk lulusan Pendidikan Orofesi Guru (PPG) untuk formasi guru," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kalimantan Timur Deni Sutrisno di Samarinda, Jumat (15/11/2024).

Menurut Deni, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer yang telah lama berkontribusi pada sektor pemerintahan, khususnya di Pemprov Kaltim.

Ilustrasi seleksi PPPK - Pemprov Kaltim membuka lowongan kerja melalui seleksi PPPK kedua 2024 untuk 9.195 formasi, cek Persyaratan dan formasi dibutuhkan.
Ilustrasi seleksi PPPK - Pemprov Kaltim membuka lowongan kerja melalui seleksi PPPK kedua 2024 untuk 9.195 formasi, cek Persyaratan dan formasi dibutuhkan. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)

Baca juga: Pemkot Tarakan Buka Penerimaan 691 Formasi PPPK di Tahun 2024,  Ada 559 Pelamar Memenuhi Syarat 

"Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi dan berkontribusi bagi pembangunan daerah," ujarnya.

Deni mengatakan Persyaratan umum bagi pelamar PPPK, antara lain:

- Warga negara Indonesia berusia minimal 20 tahun

- Maksimal satu tahun sebelum batas usia pension

- Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan

- Berkelakuan baik, tidak pernah dipidana penjara

- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, atau Polri.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

-  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved