Berita Nasional Terkini
Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri? Kata Irjen Karyoto dan Dirreskrimsus
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Dirreskrimsus buka suara soal kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana.
Kita kemarin koordinasi dengan Dewas ( KPK ),” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.
“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi.
Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Ada Harta Firli Bahuri Tidak Dilaporkan ke LHKPN, Beli Tanah Pakai Nama Istri
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli Bahuri karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Siap Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan Hari Kamis 28 November 2024, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/11/24/polisi-siap-jemput-paksa-firli-bahuri-jika-kembali-mangkir-pemeriksaan-hari-kamis-28-november-2024?page=all.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Dirreskrimsus
Kapolda Metro Jaya
Karyoto
Polda Metro Jaya
pemerasan
tersangka
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Mentan
SYL
Ade Safri Simanjuntak
Ketua KPK
Firli Bahuri
TribunKaltara.com
KPK
korupsi
kasus
jemput paksa
Tindak Pidana Pencucian Uang
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri, Lulusan Akpol 1998 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.