Berita Nasional Terkini

Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri? Kata Irjen Karyoto dan Dirreskrimsus

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Dirreskrimsus buka suara soal kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Tribunnews.com - Irwan Rismawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) buka suara soal kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Lengkap komentar Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dirreskrimsus ) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam artikel ini. 

“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. 

Kita kemarin koordinasi dengan Dewas ( KPK ),” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.

“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. 

Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.

Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

 

FOTO Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
FOTO Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Soal dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan SYL, Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis 28 November 2024. (Instagram / @poldametrojaya)

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Ada Harta Firli Bahuri Tidak Dilaporkan ke LHKPN, Beli Tanah Pakai Nama Istri

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli Bahuri karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus tersebut.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Siap Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan Hari Kamis 28 November 2024, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/11/24/polisi-siap-jemput-paksa-firli-bahuri-jika-kembali-mangkir-pemeriksaan-hari-kamis-28-november-2024?page=all.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved