Kabar Artis
4 Fakta Itsbat Nikah Rizky Febian-Mahalini Ditolak Pengadilan, Diminta Nikah Ulang karena Tidak Sah
Fakta-fakta itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak pengadilan karena dianggap tidak sah, singgung soal wali nikah hingga diminta nikah ulang.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM - Fakta-fakta itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak pengadilan karena dianggap tidak sah, singgung soal wali nikah hingga diminta nikah ulang.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak itsbat pernikahan yang diajukan oleh pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini.
Pada tanggal 10 Mei 2024 lalu, Rizky Febian dan Malini Raharja telah melangsungkan akad nikah di Hotel Raffles Jakarta Selatan.
Lalu, enam bulan kemudian, keduanya mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat nikah.
Sayangnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengajuan itsbat itu.

Keputusan ini diambil sebab ditemukan satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi," ungkap Suryana, Humas PA Jakarta Selatan.
Baca juga: 4 Fakta Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Belum Tercatat di KUA hingga Jadwal Sidang
Rukun nikah yang dimaksud di sini adalah wali nikah.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini yang ditolak oleh pengadilan:
1. Status Mahalini sebagai Mualaf
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana mengatakan masalah ini berhubungan dengan status Mahalini sebagai seorang mualaf.
Menurut penjelasannya, Mahalini baru saja memeluk agama Islam dua hari sebelum pernikahannya.
Karena orangtuanya non muslim, maka ayah kandungnya tidak bisa bertindak sebagai wali nikah.
"Jadi kalau melihat latar belakang Mahalini kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari ya."
"Setelah mualaf dia nikah, otomatis karena orangtuanya bukan Muslim, nah di situlah, berarti walinya bukan orangtuanya kan," jelasnya
2. Wali Nikah Mahalini Seorang Ustaz
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa wali nikah yang digunakan adalah seorang ustaz.
Ustaz tersebut menikahkan Mahalini atas nama wali hakim karena ia tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat.
"Ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz."
"Ustaz itu menikahkan dan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, karena memang (Mahalini) tidak punya wali."
"Dalam undang-undang perkawinan kalau tidak punya wali ya wali hakim, dalam undang-undang perkawinan sudah jelas, satu wali nasab dan satu wali hakim," urai Suryana.
Baca juga: Profil Raymond Aditya, Keyboardist Band Pengiring yang Dirumorkan Selingkuh dengan Mahalini

3. Wali Hakim Belum Memenuhi Kriteria
Meski telah memilih seorang ustaz sebagai wali nikahnya, perkawinan Mahalini dan Rizky Febian dianggap belum memenuhi rukun nikah.
Diketahui, menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, wali dalam pernikahan terbagi menjadi dua jenis, yakni wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan mempelai perempuan.
Sementara, wali hakim digunakan dalam kasus tertentu, seperti saat mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab atau wali nasab tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Gelar Pernikahan di Bali Hari Ini, Mepamit dan Resepsi dalam Satu Hari
Dalam kasus Rizky Febian dan Mahalini, majelis hakim menyimpulkan prosedur pengangkatan wali hakim belum sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Hal inilah yang mendasari keputusan pernikahan mereka tidak diakui secara hukum.
"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.
Suryana melanjutkan seharusnya yang menjadi wali nikah dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah Kepala KUA tempat akad berlangsung.
Jika hal itu dilakukan maka pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tak akan bermasalah seperti sekarang.
"Nah, salah satunya itu dalam peraturan agama adalah wali hakim itu adalah kepala KUA di mana tempat dia melakukan pernikahan," sambung Suryana.
4. Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Nikah Ulang
Saat ini Rizky Febian dan Mahalini perlu menentukan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau mengulang proses pernikahan agar diakui secara hukum.
Keputusan ini menjadi pengingat pentingnya memahami aspek legal dalam pernikahan, terutama bagi pasangan dengan latar belakang keyakinan yang berbeda.
Atas permasalahan yang telah dijelaskan sebelumnya, Suryana pun memberikan saran pada Rizky dan Lini agar melakukan akad nikah ulang.
Baca juga: Mahalini Curhat Ingin Vakum Bernyanyi, Pilih Fokus Urus Rumah Tangga dan Lebih Dekat dengan Tuhan
Hal itu disarankan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar perkawinan Rizky Febian dan Mahalini bisa sah secara agama dan negara.
"Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," jelasnya.
"Nikahnya kapan? Tergantung yang bersangkutan. Itu sudah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung saja mengurus persyaratan itu," lanjutnya.
Meski pernikahan keduanya dinyatakan tidak sah secara hukum, Suryana menegaskan bahwa status pernikahan Iky dan Lini tetap dianggap sebagai suami istri berdasarkan pandangan mereka.
"Tetap suami istri. Anggapan mereka sudah sah karena kan tidak mengerti. Anggapannya tidak ada masalah, karena diliput kan? Dia mah tidak tahu menahu, tahunya beres saja," ungkapnya.
(*)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
Rizky Febian
Mahalini Raharja
Mahalini
pernikahan
itsbat nikah
wali nikah
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
4 Fakta Baru Sidang Lanjutan Cerai Baim Wong-Paula Verhoeven, Sempat Berdebat hingga Paula Menangis |
![]() |
---|
Kimberly Ryder Bongkar Fakta Baru Perceraian, Ungkap Pernah Disekap usai Ditalak oleh Edward Akbar |
![]() |
---|
Mahalini Minta Rizky Febian Batasi Unggahan soal Kehidupan Pribadi di Medsos, Singgung soal Privasi |
![]() |
---|
Profil Raymond Aditya, Keyboardist Band Pengiring yang Dirumorkan Selingkuh dengan Mahalini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.