Kabar Artis
4 Fakta Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Belum Tercatat di KUA hingga Jadwal Sidang
Terkuak status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata nikah siri, kini ajukan itsbat nikah agar sah secara hukum, intip deretan faktanya!
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM - Terkuak status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata nikah siri, kini ajukan itsbat nikah agar sah secara hukum, intip deretan faktanya!
Pasangan selebritis Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik.
Pernikahan mewah yang digelar pada tanggal 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan itu ternyata belum tercatat secara hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadikan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan itsbat itu dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya sejak 10 Oktober 2024.

Banyak warganet dibuat bingung dengan status pernikahan keduanya usai kabar ini mencuat. Tak pelak banyak yang menilai keduanya baru nikah siri.
Baca juga: 4 Fakta Bunga Zainal Tertipu Investasi Bodong Rp15 M, Bohongi Suami hingga Dana Pendidikan Anak Raib
Berikut ini rangkuman permohonan itsbat atau pengesahan pernikahan yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini.
1. Pernikahan belum tercatat di KUA
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan terkait pencatatan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024 bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," lanjutnya.
Taslimah tidak menjelaskan secara detail terkait permohonan itsbat Rizky Febian dan Mahalini.
Namun dalam itsbat, dijelaskan Rizky Febian meminta pengajuan pengesahan nikah.
"Yang jelas ini mereka mengajukan permohonan (itsbat) itu judulnya," ujar Taslimah.
"Pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," tandas Taslimah.
2. Kuasa hukum sebut ada kesalahan teknis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.