Kabar Artis
4 Fakta Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Belum Tercatat di KUA hingga Jadwal Sidang
Terkuak status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata nikah siri, kini ajukan itsbat nikah agar sah secara hukum, intip deretan faktanya!
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Instagram @rizkyfbian
Fakta-fakta pengajuan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, belum tercatat di KUA hingga jadwal sidang itsbat.
Sidang itsbat permohonan pengesahan pernikahan itu akan digelar pada 4 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Taslimah menegaskan, Rizky Febian dan Mahalini wajib hadir di sidang tersebut.
“Ya iya lah (harus hadir) karena yang bersangkutan kan yang mohon. Kan diperiksa pemohon satu, pemohon dua, benar enggak sih pemohon satunya nama yang tersebut? Benar enggak pemohon dua namanya orangnya itu?” ujar Taslimah.
“Makanya diperiksa siapa pemohon satunya atas nama Rizky, siapa pemohon duanya atas nama LK Mahalini, kita periksa nanti orangnya mana. Takut-takut nanti bukan orangnya, kan gitu. Makanya harus hadir,” lanjut Taslimah.
(*)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.