Derap Nusantara
Setoran KPK ke Kas Negara Lampaui Target
KPK menyetorkan uang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi ke kas negara lebih dari Rp600 miliar selama 2024.
Editor:
Amiruddin
ANTARA
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi ke kas negara lebih dari Rp600 miliar selama 2024.
TRIBUNKALTARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi ke kas negara lebih dari Rp600 miliar selama 2024.
Jumlah tersebut melebihi target yang telah ditetapkan.
(ANTARA/Chandra/Senin 2 Desember 2024)
Berita Terkait: #Derap Nusantara
| Jelang Natal dan Tahun Baru, Presiden Prabowo Langsung Gelar Rapat Terbatas Sepulang dari Mesir |
|
|---|
| Perintah Kapolri, Jenderal di Lingkaran Wahyu Widada Ini Janji Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama |
|
|---|
| Apa Kabar Moratorium DOB? 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kini di Meja Kemendagri |
|
|---|
| Ini Permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Sebelum Tangani Sengketa Pilkada 2024 |
|
|---|
| Transaksi Perbankan Digital 2024 Tumbuh Pesat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/uang-rampasan-dari-kasus-tindak-pidana-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.