Berita Tarakan Terkini

Pasca Praperadilan di Tarakan, Kuasa Hukum Hasbudi Siap Gugat Balik, Singgung Ballpress Dikembalikan

Pasca sidang praperadilan Hasbudi yang dinyatakan menang, kini kuasa hukumnya, Syamsuddin siap mengawal hasil putusan hakim tunggal PN Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - Kegiatan pembongkaran ballpress dugaan berisi narkotika. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pasca sidang praperadilan Hasbudi yang dinyatakan menang, kini melalui kuasa hukumnya, Syamsuddin siap mengawal hasil putusan hakim tunggal PN Tarakan.

Dimana ada tujuh poin putusan sidang praperadilan salah satunya yakni Polda Kaltara diminta hentikan penyelidikan dan juga Polda Kaltara diminta mengembalikan seluruh aset termasuk 17 kontainer ballpress yang diamankan kemarin. 

Dikatakan Syamsuddin, jika melihat keterangan dari penjelasan Direktur Reserses Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Purba, ia menjelaskan bahwa sepanjang mengenai putusan, memang benar belum diterima Polda. 

"Sepanjang menyangkut masalah keputusan, sepanjang belum diterima oleh para pihak, masih akan dipelajari tindakan selanjutnya seperti apa. Tapi kemudian detailnya menyangkut masalah pakaian yang telah dimusnahkan, nah ini yang menarik," jelasnya.

Baca juga: 64 Koli Ballpress Asal Malaysia Gagal Menuju Talisayan, Lantamal Tarakan Kaltara Amankan Tiga Orang

Syamsuddin, Kuasa Hukum Hasbudi, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan dan TPPU yang dinyatakan dikabulkan permohonan pra peradilan di PN Tarakan.  
Syamsuddin, Kuasa Hukum Hasbudi, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan dan TPPU yang dinyatakan dikabulkan permohonan pra peradilan di PN Tarakan.   (TribunKaltara.com / Istimewa)

Kalau berdasarkan UU Perdagangan itu dicantumkan kalimat ekspor dan impor.

Kalimat impor dan ekspor itu menunjukkan adanya orang yang beraktivitas memasukkan barang. 

Bukan barang yang terlanjur masuk. 

Dimana barang yang dimaksud adalah barang yang dilarang berdasarkan peraturan UU tadi. 

Ia melanjutkan lagi, inti dipidana dimaksud adalah mengimpor barang yang dilarang.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah barang yang dimusnahkan kemarin (ballpres 17 kontainer) adalah masuk kategori barang dilarang atau ilegal. 

"Kita lihat dulu pertama, belum ada ketentuan yang mengatakan barang itu dilarang karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," paparnya.

Ia menilai barang ballpress kemarin adalah barang terlanjur masuk dan berbeda dengan barang terlarang yang jelas aktivitasnya dan ada pembuktiannya itu dilarang.

"Karena ini adalah barang terlanjur masuk ini, bagaimana bisa membuktikan bahwa itu adalah hasil ekspor dan impor (ballpress 17 kontainer). Dan barang itu belum ada putusan. Apakah barang tersebut adalah hasil ekspor impor. Sedangkan hasil ekspor dan impor itu, dikatakan bahwa terhadap Hasbudi barang ekspor impor itu batal demi hukum karena praperadilannya sudah dikabulkan," ujarnya.

Yang menjadi pertanyaannya saat ini juga menyangkut barang yang sudah beredar.

Barang yang sudah beredar tersebut karena dianggap belum ada ketentuan, apakah itu barang hasil perdagangan, maka dianggap sebagai pakaian yang belum diketahui asal usulnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved