Berita Tarakan Terkini
Pasca Praperadilan di Tarakan, Kuasa Hukum Hasbudi Siap Gugat Balik, Singgung Ballpress Dikembalikan
Pasca sidang praperadilan Hasbudi yang dinyatakan menang, kini kuasa hukumnya, Syamsuddin siap mengawal hasil putusan hakim tunggal PN Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pasca sidang praperadilan Hasbudi yang dinyatakan menang, kini melalui kuasa hukumnya, Syamsuddin siap mengawal hasil putusan hakim tunggal PN Tarakan.
Dimana ada tujuh poin putusan sidang praperadilan salah satunya yakni Polda Kaltara diminta hentikan penyelidikan dan juga Polda Kaltara diminta mengembalikan seluruh aset termasuk 17 kontainer ballpress yang diamankan kemarin.
Dikatakan Syamsuddin, jika melihat keterangan dari penjelasan Direktur Reserses Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Purba, ia menjelaskan bahwa sepanjang mengenai putusan, memang benar belum diterima Polda.
"Sepanjang menyangkut masalah keputusan, sepanjang belum diterima oleh para pihak, masih akan dipelajari tindakan selanjutnya seperti apa. Tapi kemudian detailnya menyangkut masalah pakaian yang telah dimusnahkan, nah ini yang menarik," jelasnya.
Baca juga: 64 Koli Ballpress Asal Malaysia Gagal Menuju Talisayan, Lantamal Tarakan Kaltara Amankan Tiga Orang

Kalau berdasarkan UU Perdagangan itu dicantumkan kalimat ekspor dan impor.
Kalimat impor dan ekspor itu menunjukkan adanya orang yang beraktivitas memasukkan barang.
Bukan barang yang terlanjur masuk.
Dimana barang yang dimaksud adalah barang yang dilarang berdasarkan peraturan UU tadi.
Ia melanjutkan lagi, inti dipidana dimaksud adalah mengimpor barang yang dilarang.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah barang yang dimusnahkan kemarin (ballpres 17 kontainer) adalah masuk kategori barang dilarang atau ilegal.
"Kita lihat dulu pertama, belum ada ketentuan yang mengatakan barang itu dilarang karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," paparnya.
Ia menilai barang ballpress kemarin adalah barang terlanjur masuk dan berbeda dengan barang terlarang yang jelas aktivitasnya dan ada pembuktiannya itu dilarang.
"Karena ini adalah barang terlanjur masuk ini, bagaimana bisa membuktikan bahwa itu adalah hasil ekspor dan impor (ballpress 17 kontainer). Dan barang itu belum ada putusan. Apakah barang tersebut adalah hasil ekspor impor. Sedangkan hasil ekspor dan impor itu, dikatakan bahwa terhadap Hasbudi barang ekspor impor itu batal demi hukum karena praperadilannya sudah dikabulkan," ujarnya.
Yang menjadi pertanyaannya saat ini juga menyangkut barang yang sudah beredar.
Barang yang sudah beredar tersebut karena dianggap belum ada ketentuan, apakah itu barang hasil perdagangan, maka dianggap sebagai pakaian yang belum diketahui asal usulnya.
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.