Berita Tarakan Terkini

Pasca Praperadilan di Tarakan, Kuasa Hukum Hasbudi Siap Gugat Balik, Singgung Ballpress Dikembalikan

Pasca sidang praperadilan Hasbudi yang dinyatakan menang, kini kuasa hukumnya, Syamsuddin siap mengawal hasil putusan hakim tunggal PN Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - Kegiatan pembongkaran ballpress dugaan berisi narkotika. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Dan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) mengatakan setiap barang bekas yang diperdagangkan dalan wilayah Indonesia itu dianggap pakaian bekas lokal. 

"Jadi itu boleh diperdagangkan. Itu kalimatnya. Artinya penyidik memusnahkan baramg sitaan yang dari hasil impor, dan belum jelas apakah barang tersebut hasil dari impor barang ilegal atau tidak, maka seluruh perbuatan penyidik yang memusnahkan barang yang belum jelas, apakah ini barang ekspor dan impor adalah kerugian kepada  pemilik barang," jelas Syamsuddin.

Setiap kerugian kepada pemilik barang, dapat dimintakan ganti rugi.

Karena lanjutnya Hasbudi tidak terbukti berdasarkan putusan praperadilan atau kurang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sebagai orang yang mengimpor barang.

"Artinya semua barang tersebut (ballpress 17 kontainer) dianggap belum jelas statusnya apa. Apakah masuk barang dilarang atau tidak. Belum ada putusan kan. Kita menganut asas legalitas," paparnya.

Lebih jauh ia menjelaskan lagi sepanjang belum ada keputusan apakah itu adalah dilarang, maka barang itu adalah sah.

Sekarang lanjutnya mengulang lagi apakah barang itu dilarang? 

Bahwa barang itu adalah yang dilarang?

Menurutnya penyidik dalam hal ini adalah berlaku buru-buru untuk memusnahkan.

Seharusnya putusan hukum apakah barang tersebut adalah barang diimpor artinya barang dilarang impor dibuktikan ada aktivitasnya.

"Kan di sini tidak ada bukti bahwa Hasbudi yang memiliki aktivitas mengimpor barang. Namun celakanya barangnya sudah dimusnahkan barangnya. Karena sudah dimusnahkan artinya ada kerugian di dalamnya. Baik kerugian materiil yang dapat dibuktikan dan kerugian inmateriil yang belum dihitung," jelasnya.

Ia menambahkan lagi, dari sisi hukum perdata ada memperbolehkan untuk mengganti kerugian.

Lebih lanjut langkah dari kuasa hukum, jika ada putusan praperadilan resmi dinyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik dinyatakan tidak sah karena misalnya kurang alat bukti, berarti menyangkut masalah UU Perdagangan ini tidak dapat dibuktikan. 

"Karena tidak dapat dibuktikan secara formil, maka seluruh rangkaian penyelidikan gugur. Karena sudah gugur sedangkan barang bukti terkait pakaian bekas yang belum jelas apakah ini ada putusan hasil impor ekspor maka itu bisa tetap menjadi kerugian pemilil yang harus ditanggung oleh siapapun yang memusnahkannya," tegasnya.

Lebih jauh ia menyampaikan sebagai kuasa hukum tegas akan menuntut 17 kontainer isi ballpres juga termasuk yang harus dikembalikan Polda Kaltara selain aset.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved