Rabu, 8 April 2026

Berita Bulungan Terkini

Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru terhadap Murid SD segera Disidangkan

Kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru pada murid SD di Tanjung Selor bakal segera disidangkan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
ISTIMEWA
Kasi Intel Kejari Bulungan Muhammad Reza, saat menerima kedatangan sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi di kantornya, Kamis (19/12/2024). (ISTIMEWA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Berkas perkara terhadap tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, telah dinyatakan lengkap atau P21. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Muhammad Reza mengatakan, saat diserahkan dari penyidik Polresta Bulungan, berkas perkara tersangka SD, sempat dikembalikan, karena ada beberapa  kekurangan yang harus dilengkapi. Namun sekarang sudah dilengkapi.

"Sekarang berkas perkara sudah lengkap, atau P21. Sehingga siap untuk disidangkan," ungkap Reza dijumpai di kantornya, Kamis (19/12/2024).

Tersangka, ungkapnya dikenakan dakwaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ini sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal, 286 KUHP , Pasal 287 dan Pasal 288 KUHP. Juga diatur secara khusus dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan terhadap Anak. 

Dengan sanksi kepada pelaku persetubuhan terhadap anak, sesuai dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan terhadap Anak diatur dalam Pasal 81 diancam dengan pidana paling lama 15 tahun, paling sedikit 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kasi Intel Kejari Bulungan Muhammad Reza 191224_1
Kasi Intel Kejari Bulungan Muhammad Reza, saat menerima kedatangan sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi di kantornya, Kamis (19/12/2024). (ISTIMEWA)

Baca juga: Cipayung Plus Bulungan Gelar Aksi di Kejari, Tuntut Hukuman Berat Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Korbannya diketahui berjumlah tiga orang. Terhadap pelaku atau tersangka dikenakan tiga berkas perkara.

"Jadi dibuat split, tiga berkas perkara. Karena korbannya ada tiga," kata Kasi Intel Kejari Bulungan.

Senada disampaikan Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bulungan, Ipda Gia Iftita Saviera, berkas penyidikan terhadap tersangka kasus ini, telah diserahkan ke pihak Kejaksaan, setelah sebelumnya dilakukan perbaikan.

Polresta Bulungan menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan kembali, dan apabila sudah dinyatakan lengkap, berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara tega berbuat asusila pada muridnya.

Dilakukan dengan paksaan, sang guru mengancam muridnya untuk tidak membocorkan perbuatan bejat yang dilakukannya.

Pelaku berinisial SD, dilaporkan ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polresta Bulungan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada kisaran September 2024.

Dalam laporan Polisi Nomor : LP/ B / 99 / IX/ 2024/ SPKT /POLRESTA BULUNGAN/ POLDA KALTARA, terungkap perbuatan bejat SD dilakukan pada kisaran Juli-Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 Wita.

Korbannya sebut saja Melati, bukan namanya sebenarnya, yang merupakan seoirang murid di tempat SD mengajar.

Tempat kejadian di rumah guru di sebelah sekolah, yang selama ini ditempati SD.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved