Berita Nunukan Terkini

Kenaikan PPN 12 Persen, GAPKI Kaltara Nilai akan Berdampak Mengurangi Aktivitas Ekonomi Kecil 

Kenaikan itu tertuang dalam amanat UU Nomor 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atas pengesahan DPR RI pada 29 Oktober 2021.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Samsat Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari 11 menjadi 12 persen pada 2025 nanti.

Kenaikan itu tertuang dalam amanat UU Nomor 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), atas pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.

Rencana kenaikan PPN 12 persen ini mendapat tanggapan dari kalangan pengusaha di Kaltara. Salah satunya dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
 
Advisor GAPKI Kalimantan Utara, Hb Syarif Almahdali mengatakan, kenaikan pajak akan meningkatkan pendapatan pemerintah.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Dukung Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Hanya untuk Barang Mewah

Namun di sisi lain, itu juga berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi mikro. 

“Dampaknya akan terasa pada proses produksi dengan adanya tambahan biaya. Yang kemungkinan akan mengurangi profitabilitas perusahaan,” tuturnya.

Dampak Ekonomi

Syarif mengungkapkan, baik secara nasional, daerah maupun global, saat ini kondisi ekonomi sedang mengalami ketidakstabilan.

Terutama dalam hal harga-harga kebutuhan pokok yang naik secara signifikan.

Menurutnya, kenaikan PPN tersebut akan semakin memperburuk kondisi ekonomi.

Utamanya masyarakat bagi golongan menengah ke bawah, yang sudah terdampak oleh kenaikan harga barang-barang pokok sebelumnya.

Dikatakan, harga kebutuhan pokok, seperti beras dan minyak goreng saat ini sudah sangat tinggi.

Hal ini dapat memberi tekanan ekstra, terutama pada golongan menengah ke bawah yang akan merasakan dampaknya secara langsung.

Investasi Terkendala

Hb Syarif mengatakan, dampak kenaikan PPN juga akan dirasakan dalam tingkat investasi. Para pelaku bisnis, terutama usaha kecil dan menengah, diprediksi mengalami peningkatan biaya produksi. Yang pada akhirnya, itu dapat mengurangi daya saing dan profitabilitas mereka. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved