Berita Nasional Tekini

Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, BEM se Indonesia Ancam Demo Serentak, Pengusaha pun Ketar-ketir

Menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen, aliansi BEM SI ancam melakukan aksi demo serentak se Indonesia pada 1 Januari 2025.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/Nevrianto Hardi Prasetyo
ILUSTRASI - Menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12 persen, aliansi BEM SI ancam melakukan aksi demo serentak se Indonesia pada 1 Januari 2025. 

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mendorong pemerintah mengkaji lebih jauh terkait penetapan kenaikan PPN 12 persen.

Abbas menyatakan, sejatinya sebelum ditetapkan dan berlaku kenaikan PPN 12 persen itu, pemerintah harus memperhitungkan kondisi masyarakat.

"Kenaikan PPN tersebut jelas akan mendorong bagi meningkatnya biaya perusahaan dan akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat secara agregat," kata Abbas.

Atas kondisi tersebut, Abbas menegaskan perlu adanya perhitungan lagi agar tidak berpengaruh pada perekonomian masyarakat.

Pasalnya, jika merujuk pada data di Mei 2024 sendiri kata dia, angka daya beli masyarakat sudah turun.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Dukung Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Hanya untuk Barang Mewah

"Sehingga kenaikan PPN tersebut sudah jelas akan menambah tergerusnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama mereka-mereka yang berada di lapis bawah dan menengah," kata dia.

Desakan untuk membatalkan kenaikan PPN 12 persen juga disuarakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto segra membatalkan rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

Menurut Rieke, keputusan itu diyakini akan berdampak besar kepada masyarakat.

Rieke menjelaskan bahwa penundaan kenaikan PPN 12 persen bertujuan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin meningkat.

Selain itu, kenaikan PPN juga berpotensi akan menaikan harga kebutuhan pokok.

"Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut," ujar Rieke kepada wartawan, Sabtu (21/12).

Rieke menjelaskan argumentasi pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen sesuai pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dinilai juga tidak tepat.

Dia meminta pemerintah harus mengambil secara utuh aturan tersebut.

Dalam Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen setelah berkonsultasi dengan alar kelengkapan DPR RI.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved