Senin, 18 Mei 2026

Liga 1

Daftar Sanksi Komdis PSSI Terbaru: PSM Makassar, Persija Jakarta, hingga PSIS Semarang Dapat Hukuman

Dalam daftar lengkap sanksi Komdis PSSI terbaru, klub Liga 1 seperti PSM Makassar, Persija Jakarta, hingga PSIS Semarang dapat hukuman Komdis PSSI

Tayang:
Editor: Amiruddin
PSSI
Dalam  daftar lengkap sanksi Komdis PSSI terbaru, klub Liga 1 seperti PSM Makassar, Persija Jakarta, hingga PSIS Semarang dapat hukuman dari Komdis PSSI. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah daftar lengkap sanksi Komdis PSSI terbaru kepada klub hingga pemain Liga 1, Liga 2, dan Liga Nusantara.

Dalam daftar lengkap sanksi Komdis PSSI terbaru, klub Liga 1 seperti PSM Makassar, Persija Jakarta, hingga PSIS Semarang dapat hukuman dari Komdis PSSI.

Daftar sanksi Komdis PSSI ini dijatuhkan usai dilakukan beberapa kali sidang oleh Komite Disiplin PSSI.

Untuk PSM Makassar seperti dilihat di laman resmi PSSI pada Rabu 1 Januari 2025, dapat sanksi Komdis PSSI pasca duel Barito Putera di pekan ke-16 Liga 1.

Laga PSM Makassar vs PS. Barito Putera di Liga 1 dihelat pada 22 Desember 2024.

Laga PSM Makassar vs PS. Barito Putera di Liga 1 dihelat di Stadion Batakan Balikpapan.

Hasil sidang Komdis PSSI menyebut adanya pergantian pemain Tim PSM Makassar yang melebihi dan/atau melanggar ketentuan sehingga terdapat 12 pemain yang bermain di lapangan permainan

Akibatnya, Komdis PSSI jatuhkan hukuman kepada Tim PSM Makassar diberikan hukuman kalah 0-3 dari PS. Barito Putera; pengurangan 3 (tiga) poin (forfeit); denda Rp.90.000.000,-

 

Komdis PSSI

Dalam  daftar lengkap sanksi Komdis PSSI terbaru, klub Liga 1 seperti PSM Makassar, Persija Jakarta, hingga PSIS Semarang dapat hukuman dari Komdis PSSI.(Instagram @pssi)

 

Baca juga: Update PSM Makassar Hari Ini Usai Kena Sanksi Pengurangan Poin di Liga 1, Komdis PSSI Disorot

Daftar lengkap sanksi Komdis PSSI bisa Anda lihat DI SINI

 

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI Tanggal 28 Desember 2024

1. Klub Persipani Paniai

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved