Berita Tarakan Terkini

Bank Indonesia minta Masyarakat Kaltara Kenali Uang Palsu dengan Metode 3D dan Lampu Ultraviolet

KPwBI Kaltara mengingatkan agar masyarakat Kalimantan Utara mengenali uang palsu dengan metode 3D dan lampu ultraviolet, jangan merusak rupiah.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
ILUSTRASI - Bank Indonesia menunjukkan uang asli pecahan 50 ribu rupiah. (TribunKaltara.com/Andi Pausiah) 

Penghargaan ini merupakan pengakuan dunia internasional atas keunggulan fitur keamanan dan desain uang rupiah.

Kemudian lebih lanjut ia menjawab, berkaitan dengan pengungkapan kasus uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan, berdasarkan penelitian Bank Indonesia atas sampel barang bukti, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D. 

"Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar. Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang," ucap Wahyu Indra Sukma.

Kemudian lanjutnya, selain itu, tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, dan juga benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas yang digunakan merupakan kertas biasa. 

Dengan demikian lanjutnya, dapat dikatakan uang palsu tersebut berkualitas sangat rendah seperti temuan uang palsu pada kasus-kasus sebelumnya. 

"Selanjutnya, Bank Indonesia siap mendukung Polri untuk melakukan penelitian terhadap seluruh barang bukti dugaan uang palsu pada kasus  pemalsuan uang di Gowa," ujarnya.

Berkenaan dengan pemberitaan dan informasi di media sosial terkait keaslian uang rupiah, ia menegaskan  bahwa metode yang efektif dilakukan oleh masyarakat adalah dengan 3D (dilihat, diraba, diterawang). 

"Masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang. Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu," jelasnya.

Membelah uang rupiah juga merupakan  salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana  Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dimana di sana mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna. Diketahui bahwa uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu UV berkualitas sangat rendah dan memiliki pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang rupiah asli," jelasnya.

Selain itu, secara visual uang palsu dimaksud sangat mudah diidentifikasi tanpa perlu menggunakan bantuan lampu UV.

Masyarakat diimbau untuk tidak perlu khawatir dalam bertransaksi menggunakan uang rupiah dan tetap berhati-hati dengan mengecek keaslian uang cukup melalui metode 3D.

"Bank Indonesia juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap  tindak pidana Uang rupiah. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved