Berita Nasional Terkini
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN, Kenaikan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025 hanya untuk Barang Mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak naik untuk mayoritas barang dan jasa, kecuali barang mewah.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak naik untuk mayoritas barang dan jasa, kecuali barang mewah.
Pemerintah memutuskan pemberlakuan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang dan jasa mewah.
Menurut Sri Mulyani, beberapa barang mewah yang terkena PPN 12 persen, seperti kapal pesiar, private jet, hingga hunian mewah senilai Rp 30 miliar lebih.
Hal ini ditegaskan Sri Mulyani melalui Instagram pribadinya, @smindrawati.
Bendahara Negara itu bilang, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan tarif PPN.
Misalnya seperti sabun, sampo, pasta gigi, skincare, hingga layanan streaming digital seperti Netflix dan Spotify.
Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Barang dan Jasa Kebutuhan Pokoh Bebas PPN
"PPN TIDAK NAIK…!" tulis Sri Mulyani, dikutip Rabu (1/1).
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai kepastian rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang beberapa bulan terakhir menuai pro dan kontra masyarakat.
Sri Mulyani menjelaskan, tarif PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM ).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

"Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor mewah," jelasnya.
Sementara untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN tetap berlaku PPN nol persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Pemerintah telah mengumumkan pengenaan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Meski demikian, aturan yang menjadi landasan hukum kebijakan tersebut belum terbit pada Selasa (31/12) malam.
Hal itu membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani harus lembur.
barang dan jasa
Pajak Pertambahan Nilai
PPN
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Presiden Prabowo Subianto
Prabowo
barang mewah
PPnBM
Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2025 |
![]() |
---|
Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 T |
![]() |
---|
Kepala Daerah PDIP Tunduk Perintah Mega, Pramono Juru Runding dengan Kemendagri, Siap Ikut Retret? |
![]() |
---|
Detik-detik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan di Rutan KPK, Kepalkan Tangan dan Teriak 'Merdeka' |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Dipastikan Cair Maret 2025, Cek Juga Program Diskon Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.