Berita Nasional Terkini

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN, Kenaikan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025 hanya untuk Barang Mewah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak naik untuk mayoritas barang dan jasa, kecuali barang mewah.

Editor: Sumarsono
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak naik untuk mayoritas barang dan jasa, kecuali barang mewah. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak naik untuk mayoritas barang dan jasa, kecuali barang mewah.

Pemerintah memutuskan pemberlakuan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang dan jasa mewah.

Menurut Sri Mulyani, beberapa barang mewah yang terkena PPN 12 persen, seperti kapal pesiar, private jet, hingga hunian mewah senilai Rp 30 miliar lebih.

Hal ini ditegaskan Sri Mulyani melalui Instagram pribadinya, @smindrawati.

Bendahara Negara itu bilang, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan tarif PPN.

Misalnya seperti sabun, sampo, pasta gigi, skincare, hingga layanan streaming digital seperti Netflix dan Spotify.

Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Barang dan Jasa Kebutuhan Pokoh Bebas PPN

"PPN TIDAK NAIK…!" tulis Sri Mulyani, dikutip Rabu (1/1).

Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai kepastian rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang beberapa bulan terakhir menuai pro dan kontra masyarakat.

Sri Mulyani menjelaskan, tarif PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM ).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan PPN 12 persen nantinya hanya berlaku untuk barang mewah yang terkena Pajak Penjualan atas Bawang Mewah ( PPnBM ).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan PPN 12 persen nantinya hanya berlaku untuk barang mewah yang terkena Pajak Penjualan atas Bawang Mewah ( PPnBM ). (IST/tangkap layar)

"Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor mewah," jelasnya.

Sementara untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN tetap berlaku PPN nol persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Pemerintah telah mengumumkan pengenaan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.  

Meski demikian, aturan yang menjadi landasan hukum kebijakan tersebut belum terbit pada Selasa (31/12) malam.

Hal itu membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani harus lembur.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved