TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- KPU Bulungan secara resmi telah menetapkan Paslon nomor urut 01 Syarwani-Kilat (SIAP) Bupati dan Wakil Bulungan terpilih periode 2025-2030. Selanjutnya usulkan surat pelantikan ke DPRD Bulungan hari ini, Jumat (10/1/2025).
Usai ditetapkan, KPU Bulungan akan mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih melalui surat pengusulan yang diberikan kepada DPRD Bulungan Kalimantan Utara.
“Tahapan selanjutnya kami diperintahkan segera buat surat pengusulan untuk dilakukan pelantikan dan itu kami berikan kepada DPRD Bulungan,” kata Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma, Jumat (10/1/2024).
Mahdi E Paokuma menyampaikan, rencananya surat perintah pengusulan tersebut akan diserahkan kepada DPRD Bulungan hari ini, Jumat (10/1/2025). Dan kemudian pihak DPRD akan meneruskan surat tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kaltara.
Baca juga: Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya
“Nanti dari situ DPRD Bulungan melanjutkan ke Kemendagri tetapi melalui Gubernur Kaltara. Nah nanti kan Gubernur yang melantik Bupati dan Wakil Bupati,” terangnya.
Namun berkaitan dengan proses pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan terpilih, Mahdi E Paokuma menjelaskan itu sudah menjadi kewenangan pemerintah. Mengenai tugas dan wewenang KPU Pasca penetapan hanya sampai pada pengusulan pelantikannya saja.
“Kalau untuk urusan pelantikan kita serahkan semuanya kepada Pemerintah. Kalau KPU kan tugasnya hanya sampai pada pengusulan pelantikan. Jadi nanti apakah akan diserentakkan atau masing-masing kita tunggu saja keputusannya,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 terkait tata cara pelantikan Kepala Daerah, maka sesuai dengan tahapannya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang.
“Nah kita tunggu saja kalau ini, bisa jadi karena kita tidak ada PHP maka sesuai dengan jadwal. Sekali lagi untuk urusan pelantikan sudah bukan ranah KPU, ini sudah ranah dari pemerintah ya,” ulanga nya.
(*)
Penulis: Desi Kartika Ayu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.