Jumat, 17 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Setiap Jumat ASN Pemkot Tarakan Tetap WFO Setengah Hari, Begini Penjelasan BKPSDM

Sesuai kebijakan Wali Kota Tarakan ASN Pemkot Tarakan tetap WFO tiap Jumat, meskipun ada surat edaran dari Kemendagri ASN Tiap Jumat WFH.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
JOKO HARYANTO- Kepala BKPSDM Kota Tarakan, dr. Joko Haryanto. 

Ringkasan Berita:
  • Berbeda dengan daerah lain di Kaltara yang menerapkan WFH, ASN Pemkot Tarakan tetap wajib bekerja dari kantor setiap Jumat.
  • Jam kerja hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 WITA, sementara kekurangan jam kerjanya dialihkan dengan menambah 30 menit waktu kerja pada Senin hingga Kamis.
  • Keputusan ini diambil karena jarak rumah-kantor yang dekat, keterbatasan perangkat laptop pribadi ASN, serta menjaga optimalisasi pelayanan publik dan pendapatan daerah.

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Sejumlah ASN di daerah Kalimantan Utara tiap Jumat mulai menerapkan Work From Home (WFH), sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun hal ini tidak berlaku bagi ASN Pemkot Tarakan. Keputusan Wali Kota Tarakan, tiap  Jumat tetap Work From Office (WFO) setengah hari.

Pantuan TribunKaltara,com Jumat (10/4/2026)  terlihat ASN Pemkot Tarakan baik PNS dan PPPK tetap berkerja seperti biasa dari pagi hingga pukul 11.00 WITA. 

Kepala BKPSDM Tarakan, dr Joko Haryanto mengakui, sesuai surat edaran Kemendagri tiap Jumat ASN diberlakukan WFH, hanya saja hal ini tidak diberlakukan bagi ASN Pemkot Tarakan. Sesuai kebijakan Wali Kota Tarakan, ASN Pemkot Tarakan tetap WFO.

Alasan tetap memberlakukn WFO, karena beberapa pertimbangan, yakni, menyangkut pelayanan dan kondisi di Tarakan wilayahnya tidak begitu luas dan jarak  antar rumah dan tempat bekerja tidak terlalu jauh. 

Baca juga: WFH Hari Jumat Diterapkan, Disdukcapil Tana Tidung Tetap Buka Layanan di Kantor

"Jadi langkah kami kemarin tetap WFO saja dengan pertimbangan tadi salah satunya  jarak dan fasilitas yang kami miliki. Pendataan kami, masih banyak ASN belum memiliki perangkat sendiri. Jadi pada saat bekerja masih andalkan perangkat di kantor," ungkap dr Joko Haryanto.

Jika WFH, praktis ASN harus siapkan laptop, kuota dan lainnya. Sehingga itu juga jadi pertimbangan. Selanjutnya pertimbangan kedua, karena lagi- lagi berkaitan kebutuhan masyarakat. 

Apabila dipaksakan mengurangi hari kerja di Jumat tak berkantor berpengaruh terhadap layanan masyarakat yang membutuhkan.

"Bukan di bidang kesehatan saja, tapi pendidikan termasuk di perizinan, kemudian di kelurahan dan kecamatan," paparnya.

Apalagi saat ini kondisi sedang memasuki masa sulit, Pemkot Tarakan juga membutuhkan penerimaan sehingga layanan berkaitan peneriman tetap harus berjalan. 

Baca juga: Pemkab Malinau Terapkan WFH Bagi ASN, Efisiensi Kerja Jadi Dasar Pertimbangannya 

Pemkot Tarakan melalui dibas terkait harus tetap mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan lainnya.

"Layanan loket pembayaran dan sebagainya tetap kita pertahankan," paparnya.

Jadi ASN tiap Jumat WFO setengah hari, jam dan hari kerja telah diatur juga. Dimana jam kerja hari Senin sampai Kamis ditambah setengah jam kerja.

"Untuk jam kerja kita hari Jumat sampai sore jadi hanya sampai siang saja. Dan kekurangan jam bekerjanya dialihkan dikonversi Senin sampai Kamis," bebernya.

Ditanya apakah instruksi dari pusat tidak menjadi sebuah kewajiban untuk WFH sehingga Pemkot Tarakan memberlakukan tetap WFO. Ia menjelaskan sifatnya edaran. "Jadi kita di daerah mencoba dulu mengimplementasikan. Nanti kita akan evaluasi dan termasuk yang kita laporkan nanti. Siapa tahu yang kita kerjakan lebih bagus dibanding yang WFH," paparnya 

Benefitnya juga kepada masyarakat masih berkaitan layanan publik. Hari layanan dan jumlah jam layanan masih urgen dibutuhkan masyarakat lanjutnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved