Senin, 4 Mei 2026

Berita Malinau Terkini

Pemkab Malinau Terapkan WFH Bagi ASN, Efisiensi Kerja Jadi Dasar Pertimbangannya 

Menindaklanjuti regulasi pemerintah pusat soal WFH, akhirnya Pemkab Malinau berlakukan WFH bagi ASN Pemkab Malinau demi efisiensi kerja.

Tayang:
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
BUDAYA KERJA - Suasana rapat pembahasan skema kerja ASN di ruang rapat Sekretariat Daerah, Kabupaten Malinau. Pemerintah daerah tengah merumuskan kebijakan budaya kerja yang mengedepankan prinsip efisiensi. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Malinau sedang mengkaji teknis penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) agar sesuai dengan kondisi geografis dan infrastruktur daerah.
  • Pemerintah memformulasikan dua pilihan, yaitu sistem piket terjadwal atau meniadakan WFH dengan menggantinya melalui kebijakan efisiensi lain yang lebih relevan bagi ASN.
  • Sektor kesehatan dan pendidikan dipastikan tetap menjalankan kerja tatap muka penuh guna menjamin pelayanan publik tidak terganggu.

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemkab Malinau tengah mengkaji secara teknis skema transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Kajian kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi pemerintah pusat dengan kondisi geografis dan infrastruktur penunjang di daerah agar tidak terjadi ketimpangan kinerja.

Instansi terkait sedang membedah edaran mengenai pola kerja dinamis ini guna memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga meski tidak berada di kantor.

Pemkab Malinau menitikberatkan pada aspek efisiensi pelayanan sehingga kebijakan yang diambil nantinya benar-benar berorientasi pada hasil kerja nyata.

Baca juga: Bupati Nunukan Teken Aturan WFH ASN, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70 Persen

Asisten Administrasi Umum Pemkab MalinauFrancis menjelaskan pelaksanaan kebijakan kerja ini memerlukan analisis mendalam terkait dukungan teknis bagi pejabat struktural dan pelaksana.

"Kalau pejabat hadir setiap hari di kantor, tetapi tidak didukung oleh pelaksana teknis, tentu ini menjadi kontradiktif. Jadi perlu kita sesuaikan dengan kondisi riil di daerah," ujar Francis, Selasa (7/4/2026).

Dua opsi kebijakan kini tengah diformulasikan, yakni penerapan sistem piket terjadwal atau opsi meniadakan WFH dengan menggantinya melalui kebijakan efisiensi lainnya.

Sektor vital seperti kesehatan dan pendidikan dipastikan tetap berjalan normal dengan sistem kerja tatap muka penuh demi menjamin pelayanan publik tidak terganggu.

Baca juga: WFH Jumat Diberlakukan, Sekda Tana Tidung Tegaskan ASN Tetap di Daerah

Bagian Organisasi dan BKPP Malinau akan menyerahkan hasil formulasi ini kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan final.

"Esensi dari edaran ini tetap kita jalankan, yaitu efisiensi, tetapi bisa dalam bentuk kebijakan lain yang lebih sesuai," kata Francis.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved