Selasa, 2 Juni 2026

Berita Nunukan Terkini

Bupati Nunukan Teken Aturan WFH ASN, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70 Persen

Transformasi Pemkab Nunukan, selain WFH di hari Jumat, anggaran perjalanan dinas dipotong hingga 70 persen dan penggunaan mobil dinas dibatasi.

Tayang:
Penulis: Fatimah Majid | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Fatimah Majid
WFH PEMKAB NUNUKAN - Bupati Nunukan, Irwan Sabri mengeluarkan surat edaran Mulai 1 April 2026, para ASN resmi bisa bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat. Tetapi, ASN yang bersentuhan langsung dengan layanan publik seperti tenaga kesehatan tetap masuk kantor, alias WFO. 

Ringkasan Berita:
  • Mulai 1 April 2026, ASN Pemkab Nunukan di unit pendukung resmi diperbolehkan bekerja dari rumah (Work From Home) setiap hari Jumat.
  • Pemkab Nunukan melakukan penghematan besar-besaran dengan memangkas anggaran perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen dan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen.
  • WFH bukan berarti libur; ASN wajib mengisi laporan kinerja harian secara digital, dan tetap responsif terhadap pimpinan.

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, resmi memulai babak baru dalam transformasi birokrasi.

Mulai 1 April 2026, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nunukan resmi diizinkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 3/000.8/SETDA-ORG/IV/2026.

Bupati Nunukan, Irwan Sabri, menjelaskan sistem kerja kini bertransformasi menjadi kombinasi fleksibel antara kantor dan rumah.

"Pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan secara fleksibel melalui mekanisme WFO dan WFH," tegas Bupati Irwan Sabri, Minggu (5/4/2026).

Perjalanan Dinas Dipotong 70 Persen

Transformasi ini tidak hanya soal lokasi kerja, tetapi juga perampingan anggaran secara signifikan.

Pemkab Nunukan mengambil langkah berani dengan memangkas biaya perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.

Sedangkan perjalanan dinas dalam negeri juga akan dipangkas sebesar 50 persen.

Selain itu, operasional kendaraan dinas Pemkab Nunukan dibatasi maksimal hanya 50 persen.

Sebagai gantinya, Pemkab Nunukan mendorong transisi ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.

"Disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil," jelas Bupati Irwan.

WFH PEMKAB NUNUKAN - Aktivitas pelayanan di RSUD Nunukan. Mulai 1 April 2026, ASN Pemkab Nunukan resmi bisa bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat. Tetapi, ASN yang bersentuhan langsung dengan layanan publik seperti tenaga kesehatan, harus tetap masuk kantor.
WFH PEMKAB NUNUKAN - Aktivitas pelayanan di RSUD Nunukan. Mulai 1 April 2026, ASN Pemkab Nunukan resmi bisa bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat. Tetapi, ASN yang bersentuhan langsung dengan layanan publik seperti tenaga kesehatan, harus tetap masuk kantor. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)

Baca juga: Pemkab Nunukan Gerak Cepat Serahkan LKPD ke BPK, Irwan Sabri Target WTP Lagi

WFH Terbatas dan Tetap Siaga

Meski memberikan fleksibilitas, kebijakan WFH ini berlaku selektif.

ASN yang bersentuhan langsung dengan layanan publik—seperti tenaga kesehatan, pendidikan, pemadam kebakaran, hingga petugas kependudukan—tetap wajib masuk kantor (WFO).

Jabatan struktural seperti Eselon II dan III, serta Camat dan Lurah juga dikecualikan dari aturan WFH ini.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved