Berita Nunukan Terkini
Bupati Nunukan Teken Aturan WFH ASN, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70 Persen
Transformasi Pemkab Nunukan, selain WFH di hari Jumat, anggaran perjalanan dinas dipotong hingga 70 persen dan penggunaan mobil dinas dibatasi.
Penulis: Fatimah Majid | Editor: Cornel Dimas Satrio
Ringkasan Berita:
- Mulai 1 April 2026, ASN Pemkab Nunukan di unit pendukung resmi diperbolehkan bekerja dari rumah (Work From Home) setiap hari Jumat.
- Pemkab Nunukan melakukan penghematan besar-besaran dengan memangkas anggaran perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen dan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen.
- WFH bukan berarti libur; ASN wajib mengisi laporan kinerja harian secara digital, dan tetap responsif terhadap pimpinan.
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, resmi memulai babak baru dalam transformasi birokrasi.
Mulai 1 April 2026, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nunukan resmi diizinkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 3/000.8/SETDA-ORG/IV/2026.
Bupati Nunukan, Irwan Sabri, menjelaskan sistem kerja kini bertransformasi menjadi kombinasi fleksibel antara kantor dan rumah.
"Pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan secara fleksibel melalui mekanisme WFO dan WFH," tegas Bupati Irwan Sabri, Minggu (5/4/2026).
Perjalanan Dinas Dipotong 70 Persen
Transformasi ini tidak hanya soal lokasi kerja, tetapi juga perampingan anggaran secara signifikan.
Pemkab Nunukan mengambil langkah berani dengan memangkas biaya perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Sedangkan perjalanan dinas dalam negeri juga akan dipangkas sebesar 50 persen.
Selain itu, operasional kendaraan dinas Pemkab Nunukan dibatasi maksimal hanya 50 persen.
Sebagai gantinya, Pemkab Nunukan mendorong transisi ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
"Disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil," jelas Bupati Irwan.
Baca juga: Pemkab Nunukan Gerak Cepat Serahkan LKPD ke BPK, Irwan Sabri Target WTP Lagi
WFH Terbatas dan Tetap Siaga
Meski memberikan fleksibilitas, kebijakan WFH ini berlaku selektif.
ASN yang bersentuhan langsung dengan layanan publik—seperti tenaga kesehatan, pendidikan, pemadam kebakaran, hingga petugas kependudukan—tetap wajib masuk kantor (WFO).
Jabatan struktural seperti Eselon II dan III, serta Camat dan Lurah juga dikecualikan dari aturan WFH ini.
| Menuju Indonesia Emas 2045, KORMI Nunukan Siapkan Berbagai Agenda Olahraga Rekreasi Bagi Masyarakat |
|
|---|
| Bangunan Walet di Nunukan Selatan Dilalap Api, Warga Dengar Suara Ledakan, Rugi Ratusan Juta Rupiah |
|
|---|
| Kinerja Wasit Semifinal Turnamen MBM Cup IV di Sebatik Nunukan Diprotes, Ini Respons Panpel |
|
|---|
| Pasien JKN tak Bisa Lagi Berobat Gratis di Rumah Sakit Sebatik? Penjelasan Terbaru Dinkes Nunukan |
|
|---|
| Gudang Penyimpanan Kardus dan Plastik di Nunukan Kaltara Ludes Terbakar, 8 Mobil Damkar Dikerahkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/04042026-Bupati-Nunukan-Irwan-Sabri-01.jpg)