Kabar Artis
5 Fakta Pemindahan Lolly dari RS Polri ke Tempat Eksklusif, Nikita Mirzani Belum Jenguk?
Lolly dipindahkan dari RS Polri ke tempat eksklusif setelah kabur dari rumah aman tapi Nikita Mirzani belum jenguk, intip fakta-faktanya berikut ini.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM - Laura Meizani alias Lolly, anak Nikita Mirzani sudah dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan diserahkan kembali ke keluarga.
Kini, Lolly dipastikan berada di tempat yang disebut dengan nama rumah istimewa.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan dirinya sendiri yang menjemput dan mengantarkan Lolly ke tempat tinggalnya sekarang.
Pemindahan itu dilakukan setelah kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution beberapa kali mengutarakan niatnya mengadopsi anak sulung Nikita Mirzani.

Lolly sebelumnya kabur dari rumah aman dan pergi menemui Razman Arif Nasution pada 9 Januari 2025.
Usai bertemu Razman, Lolly dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Kabur dari Rumah Aman dan Temui Razman, Lolly Bongkar Kebohongan Nikita Mirzani, Sebut Ibu Durhaka
Kekasih Vadel Badjideh itu menolak pulang ke rumah ibunya, sehingga pihak Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membawa Lolly ke RS Polri untuk memulihkan psikologisnya.
Terbaru, Lolly sudah dijemput oleh keluarganya dari RS Polri dan saat ini berada di tempat ekslusif.
Berikut ini sejumlah fakta seputar pemindahan Lolly.
1. Dipindah ke tempat ekslusif yang disebut rumah istimewa
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya yang meminta LM dipindahkan ke tempat yang lebih eksklusif setelah pihak kepolisian selesai melakukan pemeriksaan.
Fahmi tak menyebutkan detail LM dibawa ke mana.
"Tempatnya di mana saya tahu dan saya mengantar. Tapi tidak boleh saya beritahu, di rumah istimewa," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (22/1/2024).
"Saya minta ditempatkan yang sangat eksklusif, lebih istimewa lagi. Jadi LM itu anak yang belum berumur 18 tahun menurut UU Perlindungan Anak.
Artinya, kalau belum dewasa, belum dibolehkan melakukan perbuatan hukum kecuali atas izin dan persetujuan orangtuanya, Nikita Mirzani," kata Fahmi di Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Diperiksa soal Dugaan Aborsi, Lolly Dicecar 45 Pertanyaan oleh Penyidik, Nikita Mirzani Tak Dampingi
Razman Nasution Siap Adopsi Lolly setelah Kabur dari Rumah Aman, Klaim Sudah Biasa Urus Anak Angkat |
![]() |
---|
Masih Bucin, Lolly Bilang I Love You buat Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Malah Ajak Netizen Taruhan |
![]() |
---|
Dipolisikan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Tak Tinggal Diam, Singgung soal Kekerasan Terhadap Lolly |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Geram usai Tahu Hasil Visum Kedua Lolly, Kuasa Hukum: Ada Informasi yang Luar Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.