Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur? Ini Kata DPR dan Kemendagri

DPR dan Wamendagri memberi penjelasan soal kabar mundurnya jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025.

Tayang:
ARSIP-Biro Pers Sekretariat Presiden
JADWAL DIUNDUR - Momen Zainal Arifin Paliwang dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Utara periode 2021-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025, kemungkinan diundur. (ARSIP-Biro Pers Sekretariat Presiden) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru datang dari jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Semula pelantikan Kepala Daerah direncanakan akan dilakukan oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

Belakangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelantikan Kepala Daerah mengalami pengunduran jadwal.

"Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU. Kira-kira kalau diputus oleh Mahkamah Konstitusi 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi, yang pasti juga di bulan Februari," kata Sufmi Dasco, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (31/1/2025) melansir kompas.com.

Beredar informasi bahwa pelantikan Kepala Daerah akan diundur menjadi tanggal 18-20 Februari 2025.

Namun Sufmi Dasco tak mengiyakan hal tesebut.

Momen Zainal Arifin Paliwang dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Utara periode 2021-2024 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025, kemungkinan diundur. (ARSIP-Biro Pers Sekretariat Presiden)
DIUNDUR - Momen Zainal Arifin Paliwang dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Utara periode 2021-2024 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang semula dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025, kemungkinan diundur. (ARSIP-Biro Pers Sekretariat Presiden) (ARSIP-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Baca juga: Daftar 7 Kepala Daerah di Kaltim Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025, Pelantikan Bukan di IKN

Menurutnya, jadwal terbaru pelantikan Kepala Daerah akan ditentukan melalui konsultasi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR RI.

"Setelah keputusan MK, mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR. Nanti akan berkirim surat Komisi II kepada pimpinan DPR. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan," ungkap politikus Gerindra ini.

Penjelasan Wamendagri

Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan bahwa keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari. 

"Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula," kata Bima Arya ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).

Ia menegaskan, Kemendagri masih berkordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan MK, untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah. 

"Insya Allah Senin dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan," ucapnya.

Baca juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan

Akibat Putusan MK?

Mulanya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Pada tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi Gubernur, Wali Kota, dan Bupati beserta wakilnya terpilih, yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan tahap kedua akan dilaksanakan pelantikan Kepala Daerah yang masih bersengketa di MK setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.

Namun ternyata  kesepakatan itu menuai polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.

Beberapa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang kini sedang menghabiskan masa jabatannya menyatakan keberatannya terhadap keputusan tersebut.

Sebab, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan mereka yang masa jabatannya terpotong.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inikah Penyebab Pelantikan Kepala Daerah Ditunda? Jadwal Semula 6 Februari Akan Dilantik Prabowo, https://www.tribunnews.com/gebrakan-sang-pemimpin/2025/01/31/inikah-penyebab-pelantikan-kepala-daerah-ditunda-jadwal-semula-6-februari-akan-dilantik-prabowo. Editor: Hasanudin Aco
dan
Kompas.com dengan judul "Meski Mundur dari Jadwal, Pelantikan Kepala Daerah Tetap Dimulai Februari 2025", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/31/15175831/meski-mundur-dari-jadwal-pelantikan-kepala-daerah-tetap-dimulai-februari.
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved