Berita Nasional Terkini

Terungkap Penyebab ASN Batal Dipindahkan ke IKN pada Januari 2025, Jajaran Prabowo Bongkar Alasan

Jajaran Presiden RI Prabowo Subianto bongkar alasan sebenarnya sehingga ASN batal dipindahkan ke IKN pada Januari 2025.

Editor: Amiruddin
TribunKaltim.co/Zainul
ASN BATAL PINDAH - Suasana di kawasan IKN Nusantara saat diabadikan TribunKaltim.com beberapa waktu lalu. Jajaran Presiden RI Prabowo Subianto bongkar alasan sebenarnya sehingga ASN batal dipindahkan ke IKN pada Januari 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya terungkap penyebab Aparatur Sipil Negara atau ASN batal dipindahkan ke ibu kota negara atau IKN Nusantara pada Januari 2025.

Kabar terbaru, jajaran Presiden RI Prabowo Subianto bongkar alasan sebenarnya sehingga ASN batal dipindahkan ke IKN pada Januari 2025.

Sosok jajaran Prabowo yang dimaksud yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Rini Widyantini.

Seperti diketahui, awalnya pemindahan ASN ke IKN rencana mulai dilakukan pada Januari 2025.

Namun nyatanya, rencana pemindahan ASN ke IKN pada Januari 2025 belum dilakukan hingga awal Februari 2025.

 

 

Baca juga: Bandara VVIP IKN Sempat Terendam Banjir, Lumpur Tanah Masih Bertebaran di Sekitar Terminal Bandara

Untuk diketahui, lokasi IKN Nusantara berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Mega poyek IKN Nusantara tersebut dimulai di era Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

Kini proyek IKN Nusantara masih bergulir, termasuk pembangunan sejumlah gedung dan kantor.

Lantas apa sebenarnya alasan sehingga ASN batal dipindahkan ke IKN Nusantara pada Januari 2025?

Melansir Tribunnews.com Senin 3 Februari 2025, batalnya pemindahan ASN pada awal tahun ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

Dalam surat yang diteken pada 24 Januari 2025 ini disampaikan dua alasan pembatalan tersebut.

Pertama, penataan Organisasi dan Tata Kerja sebagian Kementerian/Lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

Kedua, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN, sampai dengan akhir tahun 2024 masih dalam penyesuaian terkait dengan berubahnya jumlah Kementerian/Lembaga.

"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan," tulis surat tersebut yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (1/2/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved