Berita Nasional Terkini
Alasan MK Tolak Gugatan Tri Rismaharini di Pilgub Jawa Timur, Khofifah-Emil Segera Dilantik Prabowo
Alasan MK tolak gugatan Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta soal Pilgub Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak segera dilantik Prabowo.
TRIBUNKALTARA.COM - Inilah alasan Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) atau gugatan terkait Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 03 Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), maka pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak dalam waktu dekat segera dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, hasil Pilgub Jawa Timur, pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak yang jadi pemenang Pilkada 2024 lalu.
Namun usai Pilkada 2024, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Belakangan, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan reaksi kubu Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Tersaji juga penjelasan Mahkamah Konstitusi soal alasan penolakan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta.
Lantas apa kata kubu Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu?

Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Sambangi Kaltara, Prioritas Kunjungi Kawasan 3T
"Kita tidak kecewa, kita pasti harus berbesar hati karena di sini Mahkamah Konstitusi yang sangat kita hormati," tutur kuasa hukum Risma-Zahrul, yakni Triwiyono Susilo, saat dijumpai di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.
Pihaknya percaya Mahkamah Konstitusi itu sangat independen dalam memutus semua perkara.
"Tapi di sisi lain bahwa memang kami masih meyakini bahwa semua proses dari pemilihan Gubernur di Jawa Timur itu masih banyak catatan.
Tapi kita yakini bahwa kecurangan itu tidak ada yang sempurna, kami yakin hal itu," terangnya.
Atas putusan itu ia menegaskan pihaknya akan mengawal kepemimpinan Khofifah-Emil di Jawa Timur hingga 5 tahun mendatang.
"Kita akan tetap kawal bagaimana nanti proses selanjutnya dari gubernur terpilih ini 5 tahun ke depan.
Apakah dia benar-benar menjadi contoh kepala daerah yang baik dengan proses yang seperti ini," kata Triwiyono.
"Kita akan lihat dan kita akan kawal.
Seluruh masyarakat Jawa Timur harus mengawal proses keberlanjutan gubernur terpilih," tandasnya.
Baca juga: Sambangi Desa Atap Nunukan, Mensos Tri Rismaharini Minta Maaf kepada Warga Sembakung soal Ini
Alasan Mahkamah Konstitusi
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta.
Dalam pertimbangannya hakim MK Saldi Isra menyatakan dalil pemohon perihal penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu.
Menurut Saldi Isra permohonan tersebut tak beralasan.
"Pandangan demikian menurut Makamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Hakim MK Saldi Isra di persidangan PHPU, Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ia melanjutkan hal itu harus dibuktikan pula siapa yang terlibat dalam dugaan pengawalan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon.
"Dengan cara apa bansos tersebut dimanfaatkan untuk memengaruhi masyarakat peniruan bansos untuk memilih," terangnya.
Atas hal itu ia menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas Makamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," terangnya.
Kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memutuskan menolak permohonan dari pemohon.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," putus Ketua MK Suhartoyo di persidangan.

Baca juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini akan Berkunjung ke Kalimantan Utara, Simak Agendanya
Profil Tri Rismaharini
Tri Rismaharini atau akrab disapa Risma merupakan Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ia diumumkan sebagai Menteri Sosial oleh Joko Widodo Selasa (22/12/2020).
Penunjukan Risma sebagai Menteri Sosial, untuk menggantikan Juliari Batu Bara yang ditahan KPK gegara terlibat korupsi.
Jabatan terakhir Risma sebelum menjabat Mensos, adalah Wali Kota Surabaya.
Dikutip dari www.surabaya.go.id, Tri Rismaharini lahir di Kediri, pada 20 November 1961.
Pada 1973, Risma menempuh pendidikan di SDN Kediri .
Lalu pada 1976, Risma menempuh pendidikan di SMPN X Surabaya .
Tiga tahun kemudian, ia menempuh pendidikan di SMAN V Surabaya .
Setelah lulus SMA, Risma kuliah di ITS Surabaya dengan jurusan arsitektur.
Lalu, Risma melanjutkan S2 di ITS Surabaya dengan jurusan managemen pembangunan kota.
Riwayat Jabatan
Pada 1997-2000, Risma menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya.
Setahun kemudian, menjabat Kepala Seksi Pendataan dan Penyuluhan Dinas Bangunan Kota Surabaya .
Lalu pada 2002, Risma diangkat menjadi Kepala Cabang Dinas Pertamanan Kota Surabaya .
Risma lalu menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Pembangunan pada 2002-2005.
Pada 2005, Risma menjadi Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan.
Pada 2005-2008, dirinya diangkat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya.
Kemudian, Risma mengemban amanah sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya.
Lalu, Risma menjabat sebagai Wali Kota Surabaya pada 2010-2015 dan 2016-2021.
Hingga akhirnya Risma diumumkan sebagai Menteri Sosial oleh Joko Widodo Selasa (22/12/2020).
Setelah jadi Mensos, Risma maju di Pilgub Jatim.
Hasil Pilgub Jatim, Risma kalah dari pasangan Khofifah-Emil.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tolak Permohonan PHPU Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Berbesar Hati, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/05/mk-tolak-permohonan-phpu-pilgub-jatim-kubu-risma-gus-hans-berbesar-hati
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Willem Jonata
dan
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Profil Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kunjungi Kaltara untuk Bagi Bansos hingga Hadiri Acara PDIP, https://kaltara.tribunnews.com/2021/10/28/profil-menteri-sosial-tri-rismaharini-kunjungi-kaltara-untuk-bagi-bansos-hingga-hadiri-acara-pdip?page=all
Tri Rismaharini
Khofifah Indar Parawansa
Emil Dardak
Presiden
Prabowo Subianto
Prabowo
Risma
Mahkamah Konstitusi
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
PHPU
gugatan
Pilgub
Jawa Timur
Pilkada
Calon Wakil Gubernur
Gubernur
TribunKaltara.com
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP, Cuma Perlu Siapkan NIK dan NISN |
![]() |
---|
Profil Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, Akpol 1994 Bergelar Profesor, Dulu Dipuji Prabowo |
![]() |
---|
Ingat Irjen Dadang Hartanto Komandan Upacara Hari Bhayangkara yang Dipuji Prabowo, Kini jadi Kapolda |
![]() |
---|
Cara Daftar Beasiswa Cendekia Baznas 2025, Simak Persyaratan dan Jadwal Seleksi |
![]() |
---|
Daftar Mutasi TNI Terbaru 2025, Jenderal Kopassus di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.