Berita Nasional Terkini

Cara Mendaftar Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg di Aplikasi MAP Pertamina, Boleh Jualan Elpiji Bersubsidi

Berikut cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg melalui aplikasi MAP Pertamina, setelah terdaftar nantinya boleh jualan gas elpiji bersubsidi.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
PANGKALAN ELPIJI – Petugas dari PT Pertamina Patra Niaga bersama Ditjen Migas dan Disdag Balikpapan melakukan sidak ke pangkalan gas elpiji bersubsidi ( LPG 3 Kg). Berikur cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg  melalui aplikasi MAP Pertamina, setelah terdaftar nantinya boleh jualan gas elpiji bersubsidi. (TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Bagi para pengecer yang selama ini menjual gas LPG 3 Kg, bisa mendaftar menjadi sub pangkalan agar bisa tetap menjual elpiji bersubsidi tersebut.

Untuk bisa mendaftar syaratnya antara lain memiliki KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha ( NIB ).  

Adapun Cara Mendaftar pangkalan gas LPG 3 Kg online seperti dikutip dari Kompas.com, yakni:

Langkah pertama, Cara Mendaftar pangkalan LPG 3 Kg online dengan membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).

OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah.

Berikut Cara Mendaftar:

- Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.

- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.

- Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".

- Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan

Cara daftar NIB pangkalan gas elpiji 3 kg Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB.

Baca juga: Prabowo Batalkan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Minta Maaf ke Warga

Berikut tahapannya:

Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id. Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).

Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.

Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved