Berita Nasional Terkini

Cara Mendaftar Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg di Aplikasi MAP Pertamina, Boleh Jualan Elpiji Bersubsidi

Berikut cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg melalui aplikasi MAP Pertamina, setelah terdaftar nantinya boleh jualan gas elpiji bersubsidi.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
PANGKALAN ELPIJI – Petugas dari PT Pertamina Patra Niaga bersama Ditjen Migas dan Disdag Balikpapan melakukan sidak ke pangkalan gas elpiji bersubsidi ( LPG 3 Kg). Berikur cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg  melalui aplikasi MAP Pertamina, setelah terdaftar nantinya boleh jualan gas elpiji bersubsidi. (TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".

Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.

Mudah kan cara daftar NIB pangkalan gas elpiji 3 kg?

Mendaftar ke Pertamina Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi LPG 3 Kg.

Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/

- Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.

- Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran.

- Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas LPG 3 Kg. (tribunnews.com/kompas.com)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved