Berita Tarakan Terkini

Hanya Tiga Unit yang Efektif, PMK Tarakan Imbau Warga Segera Hubungi 112 dan 113 Jika ada Kebakaran

kebakaran membutuhkan kemampuan masyarakat untuk penanganan awal dan idealnya bisa diterapkan lewat PMK mini yang ada di masing-masing kelurahan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
BUTUH TAMBAHAN SARPRAS - Kondisi sarpras di Mako Kampung Satu PMK Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Penanganan kebakaran membutuhkan kemampuan masyarakat untuk penanganan awal dan idealnya bisa diterapkan lewat PMK mini yang ada di masing-masing kelurahan.

Dikatakan Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Sofyan, idealnya penanganan kebakaran, masyarakat harus paham tindakan awal pencegahan untuk quick respons.

Namun PMK mini juga harus dirawat dan dijaga oleh masyarakat sendiri karena nantinya akan kembali digunakan masyarakat jika sewaktu-waktu terjadi musibah kebakaran.

Saat ini kata Sofyan, jumlah PMK mini di Kota Tarakan mencapai 29 unit.

Baca juga: Kebakaran di Tarakan Kaltara, Sumber Api Diduga dari Dapur Warung Bakso, Berikut Jumlah Korban 

Dan efektif hanya  tiga unit yang efektif berdasarkan hasil mapping terakhir.

“Yang efektif pertama di belakang Ramayana, kemudian di Lingkas Ujung juga masih bisa digunakan meski ada beberapa komponen yang rusak, kemudian di Juata juga masih ada dan bisa digunakan hanya saja yang paham mengoperasikan di Juata meninggal dunia,” ujarnya.

Sehingga lanjut Sofyan, untuk PMK mini diperlukan edukasi.

Sisanya kata Sofyan, tidak dapat terawat dengan baik dan tidak bisa difungsikan.

Kewajiban merawat sebenarnya dikembalikan ke masyarakat.

“Pembentukan oleh kelurahan, dulu balakar kalau tidak salah istilahnya, sekarang red car sebagaimana Permendagri  364 Tahun 2020 nanti akan dilakukan pembinaan sampai masyarakat bisa mandiri di lapangan,” jelas Sofyan.

Ia melanjutkan, upaya memfungsikan kembali, nanti dalam waktu dekat menunggu jadwal DPRD Tarakan melalui komisi satu untuk pengecekan PMK mini.

Adapun rerata kerusakan, ada di mesin namun bisa saja diatasi seperti di belakang Ramayana. 

“Spare part-nya saja. Kalau orang gak tahu, gak paham, spare part jadi masalah,” jelasnya.

Data kebakaran di Kota Tarakan sepanjang tahun 2024 sebanyak 60 kasus.

Dari 2023 mengalami penurunan.

Di mana angka kebakaran laporan yang didata mencapai 70 kasus.

Rata-rata kesulitan yang dihadapi diterangkan blak-blakan olehnya.

“Pertama, mohon maaf untuk akun mendos. Kadang sudah tahu duluan,  tidak informasikan ke PMK. Padahal bisa informasikan ke PMK di nomor call center 113 atau Command Center 112,” tegasnya.

Masyarakat juga terkadang lambat menginformasikan.

Petugas PMK tak tahu jika misalnya ada kebakaran yang lokasinya cukup jauh. 

Kedua lanjut Sofyan, akses jalan masuk ke lokasi TKP.

Masyarakat membuat konten kerumunan dan justru parkir sembarangan bisa menghalangi akses masuk.

“Justru kami tahu, kalau saya pas terbangun atau buka IG bisa muncul. Kalau anggota stanby di mako, mereka tidak akan keluar jika tidak ada laporan resmi,” jelasnya.

Bahkan sudah pernah terjadi laporan dibuat namun tidak ada kejadian alias diprank seperti di Kelurahan Kampung Bugis.

Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran bisa menghubungi nomor 112 ataupun 113. 

Baca juga: Dinsos PMD dan TP PKK Tana Tidung Kaltara Tinjau dan Beri Bantuan ke Korban Kebakaran di Tana Lia 

“Bahkan saya sudah serahkan semua nomor komandan sektor.Ini peran serta kelurahan, RT juga harus  ada kontribusi catat nomor dansek,” jelasnya.

Jangankan RT, masyarakat juga wajib menyimpan nomor yang bisa dihubungi dari pihak PMK. 

“Dan itu bebas pulsa di nomor 112 atau 113. Misalnya agak lambat slow respons, mungkin lagi makan, maka cepat telpon 0551 21 113 atau hubungi nomor HP Dansek,” tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved