Berita Nasional Terkini

Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Oranye, Sekjen PDIP Resmi Ditahan KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kenakan rompi oranye, resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Tangkapan Layar YouTube / Kompas Tv
DITAHAN KPK - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye, resmi ditahan KPK, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Kamis (20/2/2025). (Tangkapan Layar YouTube / Kompas Tv) 

TRIBUNKALTARA.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).

Setelah mangkir dari panggilan KPK, akhirnya Hasto Kristiyanto datang ke gedung Merah Putih diiringi sejumlah kader PDIP.

Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku, Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK.

Bahkan Sekjen PDIP tersebut telah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol di dalam gedung KPK.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto ditahan selama 20 hari.

"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di cabgang rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur," ungkap Ketua KPK.

Hasto ditahan KPK 200225_1
DATANGI KPK - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Baca juga: Gugatan Praperadilan Hasto Kandas, Penetapan Status Tersangka Sesuai Prosedur: This Is Not The End!

Menurut KPK, Hasto Kristiyanto sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama dengan Syaiful Bahri.

Saat proses tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020, Hasto Kristiyanto diduga kuat memerintahkan penjaga rumah aspirasi untuk menelepon Harun Masiku agar merendam HP dalam air dan segera melarikan diri.

"Atas perbuatan tersebut, Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai saat ini," kata Ketua KPK.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan siap ditahan KPK.

"Mohon doanya, siap lahir batin," ucap Hasto kepada wartawan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap Hasto Kristiyanto.

Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun.

Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti.

"Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya. Kalau ancamannya 5 tahun atau lebih, itu dapat ditahan," kata dia.

"Kemudian juga kita ada alasan misal mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan," tambahnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved