Berita Nasional Terkini
Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Oranye, Sekjen PDIP Resmi Ditahan KPK
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kenakan rompi oranye, resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
TRIBUNKALTARA.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).
Setelah mangkir dari panggilan KPK, akhirnya Hasto Kristiyanto datang ke gedung Merah Putih diiringi sejumlah kader PDIP.
Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku, Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK.
Bahkan Sekjen PDIP tersebut telah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol di dalam gedung KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto ditahan selama 20 hari.
"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di cabgang rumah tahanan negara Kelas 1 Jakarta Timur," ungkap Ketua KPK.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Hasto Kandas, Penetapan Status Tersangka Sesuai Prosedur: This Is Not The End!
Menurut KPK, Hasto Kristiyanto sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama dengan Syaiful Bahri.
Saat proses tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020, Hasto Kristiyanto diduga kuat memerintahkan penjaga rumah aspirasi untuk menelepon Harun Masiku agar merendam HP dalam air dan segera melarikan diri.
"Atas perbuatan tersebut, Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai saat ini," kata Ketua KPK.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan siap ditahan KPK.
"Mohon doanya, siap lahir batin," ucap Hasto kepada wartawan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap Hasto Kristiyanto.
Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun.
Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti.
"Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya. Kalau ancamannya 5 tahun atau lebih, itu dapat ditahan," kata dia.
"Kemudian juga kita ada alasan misal mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan," tambahnya.
(*)
6 Fakta Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Keluarga Minta Keadilan, Komnas HAM Kecam Kepolisian |
![]() |
---|
Daftar Mutasi TNI 2025, Jenderal Eks Panglima Kostrad Punya Jabatan Baru |
![]() |
---|
17 Jenderal Baru di Angkatan Darat Usai Mutasi TNI 2025, Ada Eks Dansat 81 Kopassus |
![]() |
---|
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Daftar Kapolda Seluruh Indonesia Usai Mutasi Polri, Jenderal Akpol 1991 Rekan Kapolri ke Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.