Berita Nasional Terkini

Gugatan Praperadilan Hasto Kandas, Penetapan Status Tersangka Sesuai Prosedur: This Is Not The End!

Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kandas, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur.

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GUGATAN HASTO KANDAS - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kandas, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur.

Atas putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan ( PDIP ), Hasto Kristiyanto

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.

"Lanjut terus," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Kamis (13/2).

Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Setyo mengatakan, putusan hakim tersebut membuktikan bahwa tindakan penyidik dalam menangani kasus Hasto Kristiyanto sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Siap Buktikan Status Tersangka Dipaksakan, Hasto Kristiyanto Lawan KPK di Sidang Praperadilan

"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," kata Setyo saat dihubungi, Kamis (13/2). 

Setyo mengatakan, setelah adanya putusan tersebut, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, baik itu pemanggilan, penggeledahan, hingga penahanan Hasto.

GUGATAN TIDAK DITERIMA - Hasto Kristiyanto dan Todung Mulya Lubis (kanan). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.
GUGATAN TIDAK DITERIMA - Hasto Kristiyanto dan Todung Mulya Lubis (kanan). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. (Kolase TribunKaltara.com/Tribunnews.com-IRWAN RISMAWAN dan HERUDIN)

"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata, Setyo Budiyanto menambahkan.

Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Baca juga: Profil Todung Mulya Lubis, Pimpin Tim Hukum Hasto dalam Praperadilan Lawan KPK, Eks Dubes Era Jokowi

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved