Berita Nasional Terkini

Gugatan Praperadilan Hasto Kandas, Penetapan Status Tersangka Sesuai Prosedur: This Is Not The End!

Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kandas, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur.

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GUGATAN HASTO KANDAS - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

“This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dengan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” kata Todung, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Baca juga: Tepis Isu Bermusuhan dengan Prabowo, Megawati Mengaku Curhat ke Presiden soal Hasto Kristiyanto

“Kita akan melakukan apa yang bisa kita lakukan, tapi apa yang akan kita lakukan ini kita akan rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” ucapnya. 

Senada dengan Todung, tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menegaskan, gugatan praperadilan masih bisa dilakukan. 

Namun, upaya hukum ini dikembalikan kepada Hasto Kristiyanto yang menjadi pihak yang berhadapan dengan KPK dalam gugatan tersebut. 

“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” kata Maqdir.  (Tribun Network/ham/mat/wly/kps)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved