Berita Nasional Terkini
Gugatan Praperadilan Hasto Kandas, Penetapan Status Tersangka Sesuai Prosedur: This Is Not The End!
Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kandas, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kandas, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur.
Atas putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan ( PDIP ), Hasto Kristiyanto.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.
"Lanjut terus," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Kamis (13/2).
Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Setyo mengatakan, putusan hakim tersebut membuktikan bahwa tindakan penyidik dalam menangani kasus Hasto Kristiyanto sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Siap Buktikan Status Tersangka Dipaksakan, Hasto Kristiyanto Lawan KPK di Sidang Praperadilan
"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," kata Setyo saat dihubungi, Kamis (13/2).
Setyo mengatakan, setelah adanya putusan tersebut, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, baik itu pemanggilan, penggeledahan, hingga penahanan Hasto.

"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata, Setyo Budiyanto menambahkan.
Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Baca juga: Profil Todung Mulya Lubis, Pimpin Tim Hukum Hasto dalam Praperadilan Lawan KPK, Eks Dubes Era Jokowi
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," kata Djuyamto.
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan kliennya melawan KPK.
Todung mengatakan kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan majelis hakim di persidangan.
"Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima.
Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," kata Todung.
Ia melanjutkan, baginya putusan tersebut adalah keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat.
"Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," ungkap Todung.
Baca juga: Hasto Siapkan Bukti Otentik Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Anggota DPR RI dan Staf akan Diperiksa
Dijelaskannya tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan itupun tidak ada dasarnya.
"Kenapa? Karena putusan itu sudah inkrah. Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap," terangnya.
Jadi kata Todung hal tersebut yang pihaknya harapkan sebenarnya mendapat perhatian dari hakim tunggal yang memeriksa perkara.
"Tapi apa dikata ini (Ditolak) putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian," tandasnya.
This Is Not The End
Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membuka peluang mengajukan praperadilan lagi usai gugatan mereka tidak diterima.
Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.
Ketua tim hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menegaskan, putusan praperadilan yang dibacakan hari ini bukan akhir dari upaya hukum yang dilakukan.
“This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dengan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” kata Todung, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Baca juga: Tepis Isu Bermusuhan dengan Prabowo, Megawati Mengaku Curhat ke Presiden soal Hasto Kristiyanto
“Kita akan melakukan apa yang bisa kita lakukan, tapi apa yang akan kita lakukan ini kita akan rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” ucapnya.
Senada dengan Todung, tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menegaskan, gugatan praperadilan masih bisa dilakukan.
Namun, upaya hukum ini dikembalikan kepada Hasto Kristiyanto yang menjadi pihak yang berhadapan dengan KPK dalam gugatan tersebut.
“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” kata Maqdir. (Tribun Network/ham/mat/wly/kps)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
praperadilan
Hasto Kristiyanto
tersangka
KPK
Harun Masiku
PDIP
Todung Mulya Lubis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hasto
Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2025 |
![]() |
---|
Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 T |
![]() |
---|
Kepala Daerah PDIP Tunduk Perintah Mega, Pramono Juru Runding dengan Kemendagri, Siap Ikut Retret? |
![]() |
---|
Detik-detik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan di Rutan KPK, Kepalkan Tangan dan Teriak 'Merdeka' |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Dipastikan Cair Maret 2025, Cek Juga Program Diskon Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.