Berita Nasional Terkini

Gugatan Praperadilan Hasto Kandas, Penetapan Status Tersangka Sesuai Prosedur: This Is Not The End!

Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kandas, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur.

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GUGATAN HASTO KANDAS - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," kata Djuyamto.

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan kliennya melawan KPK

Todung mengatakan kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan majelis hakim di persidangan.  

"Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. 

Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," kata Todung.

Ia melanjutkan, baginya putusan tersebut adalah keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat. 

"Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," ungkap Todung. 

Baca juga: Hasto Siapkan Bukti Otentik Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Anggota DPR RI dan Staf akan Diperiksa

Dijelaskannya tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan itupun tidak ada dasarnya.

"Kenapa? Karena putusan itu sudah inkrah. Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap," terangnya. 

Jadi kata Todung hal tersebut yang pihaknya harapkan sebenarnya mendapat perhatian dari hakim tunggal yang memeriksa perkara.  

"Tapi apa dikata ini (Ditolak) putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian," tandasnya.

This Is Not The End

Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membuka peluang mengajukan praperadilan lagi usai gugatan mereka tidak diterima. 

Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku

Ketua tim hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menegaskan, putusan praperadilan yang dibacakan hari ini bukan akhir dari upaya hukum yang dilakukan. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved