Berita Tana Tidung Terkini

Bupati Tana Tidung Serahkan Pembahasan Batas Wilayah dengan Nunukan ke Kemendagri

Ibrahim Ali sebut proses penyelesaian batas wilayah ini sudah berjalan, namun masih terdapat kendala dalam mencapai kesepakatan antara kedua daerah.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
TEKANKAN JANJI POLITIK - Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali saat ditemui di Koramil Sesayap, Jl Tanah Abang, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Senin (3/3/2025). Jelaskan program di periode kedua. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, menegaskan bahwa pembahasan batas wilayah antara Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Nunukan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (BHK).

Ibrahim Ali mengungkap kepada TribunKaltara.com, proses penyelesaian batas wilayah ini sudah berjalan, namun masih terdapat kendala dalam mencapai kesepakatan antara kedua daerah.

"Pembahasan batas wilayah dengan Nunukan itu kita serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen BHK karena itu sudah berproses," ungkap Ibrahim Ali, Rabu (5/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa mencapai kesepakatan dengan Kabupaten Nunukan bukanlah hal yang mudah karena kedua belah pihak harus sama-sama setuju.

Baca juga: Wakil Bupati Tana Tidung Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Katalog Elektronik Versi 6

"Kita mau deal-kan juga susah karena misal nanti kita sudah sepakat tapi Nunukan sepakat atau Nunukan setuju kita tidak setuju," jelasnya.

Sengketa ini, lanjut Ibrahim Ali, bukan karena wilayah administratif semata, melainkan karena adanya potensi pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) serta hasil produksi batu bara di kawasan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tana Tidung.

"Yang menjadi sengketa itu kan hanya karena wilayah kerjanya yang di sana ada pendapatan DBH atau dari pendapatan produksi batu bara yang memang itu masuk wilayah Kabupaten Tana Tidung," terangnya.

Ia menyebut lokasi yang menjadi permasalahan utama adalah daerah Menjelutung. Meski demikian, menurutnya, permasalahan utama sudah hampir selesai dan hanya tinggal penetapan batas wilayah secara resmi.

"Itu di daerah Menjelutung tapi sudah clear, tinggal batas kita saja," lanjutnya.

Dalam penyelesaian masalah ini, Ibrahim Ali menegaskan bahwa Tana Tidung berpegang pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007, sementara Nunukan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.

Baca juga: Bupati Tana Tidung Kaltara Perintahkan BKPSDM KTT Segera Persiapkan Seleksi Sekda Definitif

"Nunukan mengacu kepada Undang-Undang 47 tahun 1999, sedangkan kita kan Undang-Undang 34 tahun 2007," katanya.

Karena adanya perbedaan dasar hukum tersebut, ia menilai bahwa secara prinsip, peraturan terbaru harus menjadi acuan utama dalam penentuan batas wilayah.

"Ya seharusnya kan kalau melihat itu konsepnya, undang-undang itu kan yang lama akan dikalahkan dengan undang-undang yang baru," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved