Berita Nasional Terkini
Seskab Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Anggota DPR TB Hasanuddin Nilai Ada Kejanggalan
Kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor jadi Letkol disorot Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin nilai ada kejanggalan dalam prosesnya.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi letnan kolonel (Letkol).
Soal kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini, telah dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).
Adapun terkait alasan utama dari kenaikan pangkat Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol menurut Wahyu tidak perlu diberitahukan ke publik.
Wahyu menegaskan bahwa pimpinan memiliki pertimbangan yang tidak perlu dijadikan konsumsi publik.
"Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," ujar Wahyu dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Reshuffle Kabinet? Mayor Teddy Bocorkan Ada Pelantikan Pejabat Hari IniĀ
Berbicara soal kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang diterima Teddy Indra Wijaya, Wahyu menyebut bukanlah hal baru di TNI.
Ia menyebut sudah banyak anggota TNI lain yang menerima kenaikan pangkat melalui KPRP.
"Ya, beda (dengan kenaikan pangkat luar biasa), itu kan ada aturannya, di kita ada aturannya semua, KPLB apa, kenaikan pangkat reguler percepatan itu juga apa, juga semua di ketentuan militer ada. Dan itu sudah berlaku lama," tuturnya.
"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada," sambung Wahyu.
Diketahui, pengangkatan jabatan Teddy Indra Wijaya itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2055.
Dalam surat perintah itu, ada eman poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
Respons Aksi Demo Mahasiswa, Mensesneg Bantah Indonesia Gelap, Minta Prabowo Diberi Kesempatan |
![]() |
---|
Dulu Tegas Kawal IKN Meski Tak Jadi Presiden, Kini Jokowi Enggan Dikaitkan: Itu Urusan Pemerintah |
![]() |
---|
Video Viral Mayor Teddy Dikira Hormat ke Aguan Bos Agung Sedayu Jadi Sorotan, Istana Beri Bantahan |
![]() |
---|
Daftar Jajaran Prabowo di Kabinet Merah Putih Pernah Bikin Kontroversi, Mayor Teddy Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.