Berita Nasional Terkini

Seskab Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Anggota DPR TB Hasanuddin Nilai Ada Kejanggalan

Kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor jadi Letkol disorot Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin nilai ada kejanggalan dalam prosesnya.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Politikus PDIP soroti kejanggalan

Merespons kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai ada sesuatu yang janggal.

Menurutnya kenaikan pangkat tersebut tidak didasarkan pada surat keputusan, melainkan hanya surat perintah.

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).

Lebih lanjut, TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa kenaikan pangkat di lingkungan militer biasanya dilakukan dalam dua periode setiap tahunnya, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober.

Pengecualian terjadi kepada perwira tinggi TNI yang pangkatnya bisa dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Politikus PDI-P itu juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit berprestasi dan menunjukkan keberanian luar biasa di medan pertempuran.

Baca juga: Video Viral Mayor Teddy Dikira Hormat ke Aguan Bos Agung Sedayu Jadi Sorotan, Istana Beri Bantahan

Dalam kasus ini, ia menilai kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," tuturnya.

Tak hanya itu, TB Hasanuddin juga mempertanyakan istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang digunakan dalam keputusan tersebut.

TB Hasanuddin mengaku baru pertama kali mendengar istilah tersebut dan ingin mengetahui kebijakan ini berlaku untuk seluruh prajurit TNI atau hanya untuk Teddy.

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan itu hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" ujarnya.

Pria 72 tahun itu juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

(*)

Berita Nasional Terkini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved