Berita Nasional Terkini

Seskab Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Anggota DPR TB Hasanuddin Nilai Ada Kejanggalan

Kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor jadi Letkol disorot Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin nilai ada kejanggalan dalam prosesnya.

TRIBUNKALTARA.COM - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi letnan kolonel (Letkol).

Soal kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini, telah dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

Adapun terkait alasan utama dari kenaikan pangkat Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol menurut Wahyu tidak perlu diberitahukan ke publik.

Wahyu menegaskan bahwa pimpinan memiliki pertimbangan yang tidak perlu dijadikan konsumsi publik.

"Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," ujar Wahyu dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

TEDDY NAIK PANGKAT - Intip daftar nama jajaran Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih yang pernah bikin kontroversi saat mereka terbilang masih baru menjabat, bahkan Mayor Teddy (kiri) hingga turun tangan. Sekretaris Kabinet Mayor Teddy diangkat jadi Letkol oleh Panglima TNI Agus Subiyanto.
TEDDY NAIK PANGKAT - Mayor Teddy yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran diangkat jadi Letkol oleh Panglima TNI Agus Subiyanto. (ARSIP - Instagram/ @sekretariat.kabinet)

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Reshuffle Kabinet? Mayor Teddy Bocorkan Ada Pelantikan Pejabat Hari IniĀ 

Berbicara soal kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang diterima Teddy Indra Wijaya, Wahyu menyebut bukanlah hal baru di TNI.

Ia menyebut sudah banyak anggota TNI lain yang menerima kenaikan pangkat melalui KPRP.

"Ya, beda (dengan kenaikan pangkat luar biasa), itu kan ada aturannya, di kita ada aturannya semua, KPLB apa, kenaikan pangkat reguler percepatan itu juga apa, juga semua di ketentuan militer ada. Dan itu sudah berlaku lama," tuturnya.

"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada," sambung Wahyu.

Diketahui, pengangkatan jabatan Teddy Indra Wijaya itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2055.

Dalam surat perintah itu, ada eman poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Politikus PDIP soroti kejanggalan

Merespons kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai ada sesuatu yang janggal.

Menurutnya kenaikan pangkat tersebut tidak didasarkan pada surat keputusan, melainkan hanya surat perintah.

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).

Lebih lanjut, TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa kenaikan pangkat di lingkungan militer biasanya dilakukan dalam dua periode setiap tahunnya, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober.

Pengecualian terjadi kepada perwira tinggi TNI yang pangkatnya bisa dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Politikus PDI-P itu juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit berprestasi dan menunjukkan keberanian luar biasa di medan pertempuran.

Baca juga: Video Viral Mayor Teddy Dikira Hormat ke Aguan Bos Agung Sedayu Jadi Sorotan, Istana Beri Bantahan

Dalam kasus ini, ia menilai kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," tuturnya.

Tak hanya itu, TB Hasanuddin juga mempertanyakan istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang digunakan dalam keputusan tersebut.

TB Hasanuddin mengaku baru pertama kali mendengar istilah tersebut dan ingin mengetahui kebijakan ini berlaku untuk seluruh prajurit TNI atau hanya untuk Teddy.

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan itu hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" ujarnya.

Pria 72 tahun itu juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

(*)

Berita Nasional Terkini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved