Advertorial

Beri Kemudahan kepada Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Sosialisasikan Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi manfaat sekaligus melakukan aktivasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN - BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi manfaat sekaligus melakukan aktivasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kepada karyawan PT. Idec Abadi Wood Industries. 

TRIBUNKALTARA.COM - BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi manfaat sekaligus melakukan aktivasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile ( JMO ), kepada karyawan PT. Idec Abadi Wood Industries.

Kegiatan itu dilaksanakan Kamis (06/03/2023) di Ruang Tunggu PT. Idec Abadi Wood Industries.

Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu cara untuk membangun sinergi dan komunikasi yang lebih baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan.  

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan aplikasi digital bernama JMO yang memungkinkan berkomunikasi langsung dengan peserta.

"Melalui apilkasi ini, peserta bisa melakukan pengecekan saldo, melakukan klaim untuk JHT secara online dan juga beragam tambahan service dan fitur unggulan yang di antaranya dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, dan saldo Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan  

Menjadi kontrol memastikan perusahaan membayar iuran tepat waktu, memastikan upah yang dilaporkan dan program yang diikuti,” tutur Masbuki.

Masbuki menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan.

Termasuk proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah, sehingga layanan dapat diakses di mana saja dan kapan saja.

Untuk kemudahan layanan bagi peserta, JMO tidak hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan informasi, melainkan juga untuk mempermudah dalam hal pengajuan klaim Jaminan hari Tua ( JHT ).

Agar dapat menggunakan aplikasi ini, peserta cukup Peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore, selanjutnya juga bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO.

Peserta disarankan menggunakan alamat email dan nomor telepon genggam terupdate.

Selain itu, peserta harus memastikan Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.

Ada banyak fitur dalam JMO yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Antara lain untuk memperbaharui data, pendaftaran, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lainnya.

"Kami berharap JMO dapat meningkatkan pengalaman dan kepuasan pengguna.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved