Berita Nasional Terkini
Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025: Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya
Presiden Prabowo Subianto umumkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 ASN, pastikan tunjangan kinerja akan diberikan 100 persen, cek besarannya.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keputusan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan ini telah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditanda tangani olehnya.
"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh ASN baik pusat maupun daerah.

Termasuk di dalamnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.
"Total penerima mencapai 9,4 juta orang," ungkap Prabowo.
Prabowo merincikan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, hakim, TNI-Polri, hingga pensiunan.
Bagi jajaran tingkat pusat, besaran THR dan gaji ke-13 akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
"Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiunan bulanan," jelasnya.
Prabowo juga memastikan bahwa tunjangan kinerja yang dibayarkan sebesar 100 persen.
"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya," ujar dia.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menginformasikan bahwa THR akan mulai dicairkan pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.
"THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dimulai pada 17 Maret 2025," jelasnya.
Sementara itu, gaji ke-13 untuk ASN, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025," lanjutnya.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, terutama di tengah meningkatnya mobilitas dan konsumsi saat Ramadhan dan Idul Fitri.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur Lebaran,” ujar Presiden Prabowo.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut besaran maksimal THR yang akan diterima ASN:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural atau pejabat yang hak keuangan atau administratifnya setingkat:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150
3. Pegawai non-ASN di instansi pemerintah, lembaga nonstrukturan, dan perguruan tinggi negeri berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150.
Empat Kebijakan Jelang Idul Fitri
Di samping itu, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah telah meluncurkan berbagai insentif untuk masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijirah atau 2025 Masehi.
Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain penurunan harga tiket pesawat dan tarif jalan tol, serta pemberitan THR untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
"Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat," jelas Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Berikut rincian kebijakan pemerintah menjelang Idul Fitri 2025:
- Penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14 persen selama dua minggu liburan Idul Fitri.
- Penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
4 Fakta Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Cari Bukti Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Fakta-fakta Menpan RB Tunda Pengangkatan CASN 2024: CPNS Mundur Jadi Oktober 2025, PPPK Maret 2026 |
![]() |
---|
Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 T |
![]() |
---|
Penjelasan Jajaran Prabowo soal Pembayaran Gaji 13 dan THR ASN, Ini Kata Hasan Nasbi dan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.