Berita Tana Tidung Terkini

BPOM dan Disprondagkop-UMKM Tana Tidung Lakukan Pengawasan Produk Kedaluwarsa dan Obat Ilegal

Produk kedaluwarsa dan obat ilegal dilakukan pengawasan oleh BPOM dan Disprondagkop-UMKM Tana Tidung., Jelang Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
SIDAK PELAKU UMKM - BPOM Tarakan bersama Disperindagkop-UMKM dan Dinkes saat melakukan sidak ke pelaku UMKM di JalanJenderal Sudirman, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Rabu (12/3/2025). Temukan komoditas tidak layak jual. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Jelang Hari Raya Idul Fitri, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disprondagkop-UMKM) Tana Tidung melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang dijual di sejumlah toko.

Dari hasil sidak, ditemukan beberapa produk kedaluwarsa, obat kuat, serta obat keras yang seharusnya hanya dijual di apotek dengan resep dokter.

Kepala Bidang Perdagangan Disprondagkop-UMKM Tana Tidung, Muhammad Tahir, mengatakan, pihaknya hanya mendampingi BPOM dalam pengawasan ini.

"Hari ini ada kegiatan pengawasan dari BPOM terhadap produk-produk yang dijual menjelang Idul Fitri. Kami dari Disprondagkop-UMKM hanya mendampingi BPOM saja," ujar Muhammad Tahir, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS BPOM Sidak Toko Sembako di Tana Tidung, Temukan Barang Kedaluwarsa dan Produk Malaysia

Muhammad Tahir menjelaskan pengawasan ini sepenuhnya dilakukan oleh BPOM. Sementara itu, pihaknya lebih berperan dalam mendampingi serta memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha.

"Selain mendampingi BPOM, kami juga memberikan sosialisasi kepada UMKM agar tidak menjual barang yang sudah kedaluwarsa," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan agar produk asal Malaysia lebih diperhatikan, terutama dari segi izin edar dan masa kedaluwarsa.

"Kami mengingatkan agar produk dari Malaysia diperiksa kembali. Pastikan memiliki izin edar dan tidak melewati masa kedaluwarsa," imbuhnya.

Dari pemantauan yang dilakukan di delapan toko, secara umum legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak ditemukan masalah. Namun, beberapa toko didapati menjual produk yang seharusnya tidak beredar di tempat tersebut.

Baca juga: BPOM Tarakan Kaltara Temukan Produk tidak Layak Jual di Tana Tidung: Langsung Dimusnahkan di Tempat 

"Sejauh ini, beberapa toko ada temuannya. Hampir di setiap warung biasa ditemukan menjual obat keras yang seharusnya memakai resep dokter," ungkapnya.

Selain itu, ditemukan pula beberapa minuman kedaluwarsa serta obat kuat yang tidak seharusnya dijual di toko kelontong.

"Ada juga beberapa minuman yang sudah kedaluwarsa. Lalu, kami menemukan obat kuat yang tidak semestinya beredar di toko-toko tersebut," tambahnya.

BPOM langsung menginstruksikan agar produk-produk yang tidak layak jual tersebut dimusnahkan oleh pihak toko dengan pengawasan dari petugas.

"Temuan ini langsung diinstruksikan BPOM untuk dimusnahkan. Jadi, pihak toko yang memusnahkan sendiri," jelas Tahir.

Sementara itu, BPOM memastikan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah benar-benar tidak bisa diperjualbelikan lagi.

Sidak BPOM Tarakan 02 13022025.jpg
SIDAK PELAKU UMKM - BPOM Tarakan bersama Disperindagkop-UMKM dan Dinkes saat melakukan sidak ke pelaku UMKM di Jl Jenderal Sudirman, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Rabu (12/3/2025). Temukan komoditas tidak layak jual.

"BPOM yang memastikan barang tersebut benar-benar dimusnahkan," ujarnya.

Disprondagkop-UMKM hanya bertugas mendampingi, sementara tindak lanjut dan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan BPOM.

"Kami hanya mendampingi, sementara tindak lanjut dan eksekusi tentunya dari BPOM," tutupnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved