BPOM Sidak Toko Sembako
BPOM Tarakan Kaltara Temukan Produk tidak Layak Jual di Tana Tidung: Langsung Dimusnahkan di Tempat
BPOM Tarakan menemukan sejumlah produk tidak layak jual saat melakukan di beberapa toko di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menemukan sejumlah produk tidak layak jual saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa toko di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Tarakan, Muhammad Kahris, mengungkapkan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan beberapa pelanggaran, seperti produk kedaluwarsa, barang tanpa izin edar, hingga obat keras yang seharusnya hanya dijual di apotek.
"Untuk temuan produk yang tidak layak jual, ada beberapa yang kami temukan, seperti produk kedaluwarsa, produk tanpa izin edar, dan beberapa obat keras yang ditemukan di retail pangan, padahal seharusnya obat tersebut dijual di apotek," ujar Kahris kepada TribunKaltara.com, Rabu (12/3/2025).
Ia menegaskan bahwa produk pangan yang ditemukan kedaluwarsa dan tanpa izin edar akan dimusnahkan langsung oleh pemilik toko dengan pengawasan petugas.
Baca juga: BREAKING NEWS BPOM Sidak Toko Sembako di Tana Tidung, Temukan Barang Kedaluwarsa dan Produk Malaysia
"Makanan-makanan yang kedaluwarsa dan tanpa izin edar biasanya kami musnahkan. Pemusnahan harus dilakukan oleh pemilik toko dan disaksikan oleh petugas dengan berita acara pemusnahan," jelasnya.
Terkait tindak lanjut terhadap pelanggaran ini, BPOM akan melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi yang lebih tegas.
"Untuk tindak lanjut, pastinya kami akan memberikan pembinaan terlebih dahulu. Kemudian, kami akan meninjau kembali apakah ke depannya mereka masih melakukan pelanggaran yang sama. Jika masih ditemukan, sanksinya akan kami tingkatkan," kata Kahris.
Ia menambahkan bahwa BPOM tidak serta-merta mengambil tindakan hukum, melainkan melalui beberapa tahapan pembinaan.
"Kami tidak langsung mengambil tindakan hukum. Ada tahapannya, yaitu pembinaan satu, dua, dan tiga terlebih dahulu, baru kemudian sampai ke penindakan," terangnya.
Adapun sanksi pencabutan izin usaha bukan menjadi kewenangan BPOM, melainkan dinas terkait.
"Kalau sanksi sampai pencabutan izin usaha, itu bukan dari kami. Itu nanti menjadi kewenangan dinas terkait. Kami hanya berwenang dalam hal legalitas produk saja," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejauh ini masih ditemukan produk asal Malaysia di pasaran, tetapi jumlahnya tidak signifikan.
"Sejauh ini masih ada temuan produk dari Malaysia, tetapi jumlahnya hanya beberapa saja, tidak terlalu banyak," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, BPOM Tarakan Temukan 7.438 Produk Makanan Tanpa Izin dan Kedaluwarsa selama Nataru
Kahris pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat berbelanja dengan memperhatikan berbagai aspek keamanan produk.
"Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas. Jangan lupa mengecek kemasan, izin edar, tanggal kedaluwarsa, dan lainnya. Jangan langsung beli saja, tetapi cek dulu semuanya," imbaunya.
(*)
Penulis : Rismayanti
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.