Lowongan Kerja

2 Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia bagi Lulusan D3-S2, Berikut Persyaratan dan Link Daftarnya

PT Freeport Indonesia membuka lowongan kerja terbaru bagi Lulusan D3-S2 di Tembagapura, cek posisi kerja yang tersedia dan Persyaratan pendaftarannya.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
LOKER PT FREEPORT - Ilustrasi lowongan kerja. PT Freeport Indonesia membuka lowongan kerja terbaru bagi Lulusan D3-S2 berpengalaman, simak posisi kerja dan Persyaratannya. 

TRIBUNKALTARA.COM - PT Freeport Indonesia membuka lowongan kerja terbaru bagi Lulusan D3-S2 berpengalaman.

Nantinya, kandidat yang telah lolos seleksi akan ditempatkan di Tembagapura, Provinsi Papua.

Saat ini, ada dua lowongan kerja yang tersedia yakni Mining Safety dan Central Services.

Batas akhir rekrutmen untuk posisi Mining Safety hingga 1 April 2025, sementara untuk Central Services sampai 26 Maret 2025.

Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan tambang mineral afiliasi dari Freeport-MCMoRan (FCX) dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Perusahaan ini menjalankan bisnis pertambangan dan pemrosesan bijih untuk menghasilkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas, dan perak.

 

Baca juga: PT Freeport Indonesia Buka 2 Lowongan Kerja Terbaru bagi Lulusan S1, Berikut Link Pendaftarannya

Hasil tersebut kemudian dipasarkan ke seluruh penjuru dunia dan terutama ke smelter tembaga dalam negeri, PT Smelting.

Dikutip dari website resmi ptfi.co.id, simak posisi kerja dan Persyaratan yang dibutuhkan oleh PT Freeport Indonesia, lengkap dengan Link Pendaftarannya sebagai berikut.

1. Mining Safety - Foreman IH Monitoring UG OPR #3

Deskripsi pekerjaan:

- Melakukan evaluasi tempat kerja yang komprehensif untuk mengidentifikasi potensi bahaya kesehatan, termasuk paparan bahan kimia berbahaya, kebisingan, getaran, agen biologis, dan bahaya fisik.

- Melakukan pengambilan sampel udara, pemantauan kebisingan, dan pengujian khusus lainnya untuk menilai tingkat paparan terhadap berbagai agen dan menentukan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan.

- Menganalisis dan menafsirkan data yang dikumpulkan dari kegiatan pemantauan dan menyiapkan laporan terperinci yang mendokumentasikan temuan dan rekomendasi untuk tindakan perbaikan.

- Mengembangkan dan menerapkan program, kebijakan, dan prosedur higiene industri yang komprehensif untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan praktik terbaik industri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved