Berita Nasional Terkini
DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang, Apa Saja Poin-poin Krusial yang Alami Perubahan?
Tuai kritik dari banyak pihak, DPR RI malah resmi sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang, simak poin-poin krusial yang mengalami perubahan berikut ini.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
RUU RNI ini disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui atau disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR, Puan Maharani.
"Setuju," seru anggota DPR.
"Terima kasih," kata Puan Maharani sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Ketukan palu itu disambut tepuk tangan dari seluruh anggota Dewan yang hadir.
Sebelum RUU TNI disahkan, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto sekaligus ketua Panja menyampaikan pidatonya.
Utut mengucapkan rasa terima kasih kepada perwakilan pemerintah yang hadir.
Menurutnya, UU TNI yang baru ini diharapkan bisa memberi dampak besar bagi Indonesia.
"DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.
Utut Adianto menjelaskan pembahasan RUU TNI dimulai 18 Februari 2025 ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI, dan persetujuan RUU TNI.
Kemudian, Komisi I DPR RI menerima surat pimpinan DPR terkait penegasan pembahasan RUU TNI pada tanggal yang sama.
Setelahnya, Komisi I menggelar rapat intern tanggal 27 Februari 2025 untuk menyepakati pembentukan panitia kerja beranggotakan 23 orang.
"Keempat Komisi I DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat RUU TNI dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bagian dari meaningful participation," kata Utut dalam sidang paripurna ke-15 di DPR, Kamis (20/3/2025).
Adapun sidang paripurna DPR hari ini turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Sementara itu, di luar gedung DPR, sejumlah elemen sipil dan mahasiswa sudah mulai berdatangan sejak pagi.
Dikutip dari Tribunnews.com, mereka berkumpul sejak Kamis dini hari di halaman pintu Gerbang Pancasila DPR RI.
Mereka bahkan mendirikan tiga buah tenda untuk beristirahat. Beberapa pengunjuk rasa datang silih berganti.
Sejumlah petugas kepolisian pun terlihat berjaga memantau aktivitas pengunjuk rasa.
Baca juga: Kritik Aksi Protes RUU TNI Anarkis, Deddy Corbuzier Justru Disorot Gegara Belum Lapor LHKPN
Lantas, apa sajakah poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI ini?
Jabatan Sipil
Perubahan yang paling menjadi sorotan yakni pada Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Adapaun kementerian atau lembaga yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
Usia Pensiun TNI
Kemudian, poin revisi soal batas usia pensiun ditur dalam Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Usai direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Berikut rincian lengkap usia pensiun menurut Pasal 53 sebelum revisi:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun
- Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
Tugas Pokok TNI
Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(*)
(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Ardito Ramadhan) (Tribunnews.com/ Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya, https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/10494931/ruu-tni-sah-jadi-undang-undang-ini-poin-poin-perubahannya.
Tim Redaksi: Rahel Narda Chaterine, Ardito Ramadhan
Kritik Aksi Protes RUU TNI Anarkis, Deddy Corbuzier Justru Disorot Gegara Belum Lapor LHKPN |
![]() |
---|
Seskab Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Anggota DPR TB Hasanuddin Nilai Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Hasil Kerja Tak Terlihat, Anggota DPR Cecar Natalius Pigai yang Pernah Minta Anggaran Rp 20 Triliun |
![]() |
---|
Hasto Siapkan Bukti Otentik Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Anggota DPR RI dan Staf akan Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.